Brekele Dijemput Densus 88, Diduga Terkait Teror Thamrin

Selasa, 19 Januari 2016 - 17:24 WIB
Brekele Dijemput Densus...
Brekele Dijemput Densus 88, Diduga Terkait Teror Thamrin
A A A
SEMARANG - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjemput Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele, terpidana kasus terorisme Bom Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"Betul, Brekele dibon Densus 88 dari Lapas Permisan. Kemarin (Senin), siang harilah. Ini dalam rangka pengembangan Densus 88 atas kejadian di Thamrin (bom dan penembakan)," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Molyanto, saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Selasa (19/1/2016).

Terpidana terorisme itu, sebut Molyanto, langsung dibawa petugas ke Jakarta. Molyanto mengatakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihaknya soal Syaiful Anam. Beberapa bukti yang dimiliki polisi, mengindikasikan Syaiful Anam terlibat dalam serangkaian pengeboman dan penembakan di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016).

Informasi yang dihimpun, di blok huniannya, didapati sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa telepon seluler (ponsel), charger, hingga penguat sinyal. Perangkat elektronik itu diduga kuat digunakan Syaiful untuk berkomunikasi dengan jaringannya di luar penjara.

"Kami tingkatkan pengawasan. Razia rutin sudah kami lakukan, namun ternyata masih lolos juga," tambahnya.

Diketahui, Syaiful Anam, ketika divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desember 2007, masih berusia 26 tahun. Dia divonis 18 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Syaiful Anam terlibat peledakan bom di Pasar Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, pada 28 Mei 2005. Saat itu, sedikitnya 22 orang tewas dan puluhan luka-luka. Bom dirakit sehari sebelumnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8877 seconds (0.1#10.140)