Siram Anak dengan Air Panas, IRT Ditahan Polisi
A
A
A
CIAMIS - NR (27), warga Perum Cikembulan regency, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih terpaksa ditahan polisi. Pasalnya Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut tega menyiram anaknya dengan air panas.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu rumah tangga terhadap anak angkatnya berinisial AP (10), ini lantaran pelaku merasa kesal terhadap anak angkatnya tersebut.
Rolan menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang makan di dalam rumah sambil menonton siaran televisi.
Namun karena korban sewaktu makan terlalu lama, pelaku merasa kesal dan langsung mengambil air panas yang ada di gelas tempat minum korban lalu langsung disiramkan ke korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian perut bawah sebelah kiri.
"Sampai melakukan penyiraman karena kesal terhadap anak angkatnya itu, juga sering marah-marah diduga merasa terbebani," ucapnya kemarin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas, NR mengakui perbuatannya, namun menurutnya perbuatan tersebut dilakukan secara spontan lantaran masih kesal terhadap suaminya.
NR mengaku sehari sebelumnya sempat bertengkar hebat dengan suaminya karena sebuah masalah keluarga.
"Saya tidak sengaja, mungkin karena kesal terhadap suami saya, sehingga anak yang menjadi korban, saya betul-betul minta maaf, memang dia bukan anak kandung saya tapi bukan berarti tidak sayang, sejak kecil dari umur lima tahun sampai sekarang saya selalu memperhatikan semuanya," ungkapnya.
NR berharap suaminya mencabut perkara tersebut, karena khawatir anak-anaknya tidak ada yang mengurus apabila dia benar-benar divonis bersalah dan dihukum penjara.
"Saya betul-betul menyesal, saya minta maaf, kalau saya dipenjara nanti anak-anak sama siapa,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu rumah tangga terhadap anak angkatnya berinisial AP (10), ini lantaran pelaku merasa kesal terhadap anak angkatnya tersebut.
Rolan menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban sedang makan di dalam rumah sambil menonton siaran televisi.
Namun karena korban sewaktu makan terlalu lama, pelaku merasa kesal dan langsung mengambil air panas yang ada di gelas tempat minum korban lalu langsung disiramkan ke korban sebanyak satu kali hingga mengenai bagian perut bawah sebelah kiri.
"Sampai melakukan penyiraman karena kesal terhadap anak angkatnya itu, juga sering marah-marah diduga merasa terbebani," ucapnya kemarin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, kepada petugas, NR mengakui perbuatannya, namun menurutnya perbuatan tersebut dilakukan secara spontan lantaran masih kesal terhadap suaminya.
NR mengaku sehari sebelumnya sempat bertengkar hebat dengan suaminya karena sebuah masalah keluarga.
"Saya tidak sengaja, mungkin karena kesal terhadap suami saya, sehingga anak yang menjadi korban, saya betul-betul minta maaf, memang dia bukan anak kandung saya tapi bukan berarti tidak sayang, sejak kecil dari umur lima tahun sampai sekarang saya selalu memperhatikan semuanya," ungkapnya.
NR berharap suaminya mencabut perkara tersebut, karena khawatir anak-anaknya tidak ada yang mengurus apabila dia benar-benar divonis bersalah dan dihukum penjara.
"Saya betul-betul menyesal, saya minta maaf, kalau saya dipenjara nanti anak-anak sama siapa,” katanya.
(nag)