Kelabui Petugas, Pengedar Simpan Sabu di Gulungan Sarung
A
A
A
BANGKALAN - Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencokok AH (24) warga Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan karena mengedarkan sabu.
Bahkan untuk menggaet pembeli, AH yang namanya cukup kesohor dengan bisnis haramnya itu menjual sabu dengan paket murah dengan harga paling rendah sebesar Rp 50 ribu perpaket.
"Pelaku menjual sabu mulai dari Rp 200 ribu, Rp 150 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 50 ribu," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Windianto Pratomo kepada awak media, Senin (18/1/2016).
AH yang mengaku baru menjalankan bisnis barang haram tersebut menyimpan sabu di gulungan sarung untuk mengelabuhi petugas. Namun pelaku yang diduga sudah lama beraksi ini berhasil dibekuk.
"Pengakuannya baru beberapa kali menjual, tapi berdasarkan pantauan kepolisian dia sudah aktif menjadi pengedar sejak beberapa bulan terakhir," imbuh Windianto.
Sayangnya polisi tidak bisa banyak menggali keterangan dari pelaku. Namun demikian polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 5,6 gram sabu yang sempat disembunyikan di gulungan sarungnya.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 UU No 29 tahun 2009 tentang Narkoba. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Bahkan untuk menggaet pembeli, AH yang namanya cukup kesohor dengan bisnis haramnya itu menjual sabu dengan paket murah dengan harga paling rendah sebesar Rp 50 ribu perpaket.
"Pelaku menjual sabu mulai dari Rp 200 ribu, Rp 150 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 50 ribu," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Windianto Pratomo kepada awak media, Senin (18/1/2016).
AH yang mengaku baru menjalankan bisnis barang haram tersebut menyimpan sabu di gulungan sarung untuk mengelabuhi petugas. Namun pelaku yang diduga sudah lama beraksi ini berhasil dibekuk.
"Pengakuannya baru beberapa kali menjual, tapi berdasarkan pantauan kepolisian dia sudah aktif menjadi pengedar sejak beberapa bulan terakhir," imbuh Windianto.
Sayangnya polisi tidak bisa banyak menggali keterangan dari pelaku. Namun demikian polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 5,6 gram sabu yang sempat disembunyikan di gulungan sarungnya.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 UU No 29 tahun 2009 tentang Narkoba. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)