Cari Modal Buat Pesta Miras, 3 Pemuda Ini Bobol Bengkel
Sabtu, 09 Januari 2016 - 03:01 WIB
Cari Modal Buat Pesta Miras, 3 Pemuda Ini Bobol Bengkel
A
A
A
SERANG - Rasidi, Aris Supriadi, dan Topik, tiga pemuda pengangguran asal Serang nekat mencuri alat-alat perbengkelan hanya karena tak mempunyai biaya untuk pesta minuman keras (miras).
"Baru empat kali operasi. Apa saja yang ada di dalam bengkel saya ambil, sekali operasi paling hasilnya cuma Rp350 ribu, nanti hasilnya buat pesta kecut (miras) ini bertiga," kata salah satu pelaku Rasidi kepada wartawan di Mapolsek Serang Kota, Jumat (8/1/2016)
Dia mengaku, dalam aksinya sengaja memilih Kota Serang dan hanya bermodalkan linggis untuk masuk ke dalam toko, setelah berhasil merusak. Ketiganya kemudian menjarah barang-barang berharga menggunakan mobil minibus yang disewanya untuk kemudian dijual di wilayah Kota Cilegon.
"Saya yang bongkar kuncinya, yang lain nunggu di mobil, kalau lokasi biasanya nentuin pas malam itu juga," aku Rasidi, seraya pelaku lainnya mengiyakan.
Sementara itu, Kapolsek Serang Kota, Kompol Irwanda mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban para pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil menangkap tiga pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Kota Cilegon, tapi masih terus kita kembangkan kasus ini," kata Kapolsek.
Dari rumah kontrakan pelaku, lanjut Irwanda, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual, berupa kompresor angin, alat-alat las, mesin bor, tabung gas, dan sebagainya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun kurungan.
"Baru empat kali operasi. Apa saja yang ada di dalam bengkel saya ambil, sekali operasi paling hasilnya cuma Rp350 ribu, nanti hasilnya buat pesta kecut (miras) ini bertiga," kata salah satu pelaku Rasidi kepada wartawan di Mapolsek Serang Kota, Jumat (8/1/2016)
Dia mengaku, dalam aksinya sengaja memilih Kota Serang dan hanya bermodalkan linggis untuk masuk ke dalam toko, setelah berhasil merusak. Ketiganya kemudian menjarah barang-barang berharga menggunakan mobil minibus yang disewanya untuk kemudian dijual di wilayah Kota Cilegon.
"Saya yang bongkar kuncinya, yang lain nunggu di mobil, kalau lokasi biasanya nentuin pas malam itu juga," aku Rasidi, seraya pelaku lainnya mengiyakan.
Sementara itu, Kapolsek Serang Kota, Kompol Irwanda mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan warga yang menjadi korban para pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil menangkap tiga pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Kota Cilegon, tapi masih terus kita kembangkan kasus ini," kata Kapolsek.
Dari rumah kontrakan pelaku, lanjut Irwanda, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual, berupa kompresor angin, alat-alat las, mesin bor, tabung gas, dan sebagainya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun kurungan.
(sms)