Warga Yakin Denda Rp3 Juta Tak Efektif Hilangkan Parkir Liar
Rabu, 06 Januari 2016 - 23:20 WIB
Warga Yakin Denda Rp3 Juta Tak Efektif Hilangkan Parkir Liar
A
A
A
JAKARTA - Warga Ibu Kota pesimis dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dapat menghilangkan parkir liar. Warga meyakini parkir liar dapat hilang bila di Jakarta tersedia lahan parkir yang memadai.
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta berkali-kali mengeluarkan kebijakan guna mengatasi parkir liar. Sejumlah kebijakan seperti, mencabut pentil ban, sistem derek, denda Rp500.000, masih saja tak dapat menghilangkan parkir liar.
Terbaru Pemprov DKI berencana menerapkan denda Rp3 juta untuk kendaraan yang parkir liar. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin membeli truk besar untuk mengankut motor di area parkir liar.
Salah seorang warga Darul (39) mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI tetap tak efektif menghilangkan parkir liar di Jakarta. Karena di Jakarta pengadaan sarana parkir tidak memadai.
"Sekarang tersiar kabar mau ada denda Rp3 juta. Jika benar, orang Dishub-nya mau pada pergi haji ya? Denda Rp5000.000 saja tidak membawa perubahan apapun," kata Darul pada Sindonews di depan Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Menurut Darul, penerapan denda parkir liar hingga Rp3 juta, tetap tidak akan efektif untuk memberantas adanya parkir liar di kota Jakarta ini. "Itu sih alasannya Dishub saja untuk menutupi kekurangannya. Parkir liar akan tetap ada karena lahan parkirnya saja tidak ada. Ini saya mau parkir juga enggak ada tempat," tuturnya.
Sejalan dengan Darul, warga Jalan Tebet Raya, Sofyan (43) menganggap, penerapan denda baru itu hanya alasan Dishub DKI agar dapat mengambil keuntungan dari denda tersebut. "Sebentar-sebentar denda apa saja dinaikkan. Ini juga paling awal-awal saja ramai, setelah itu juga selesai lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta berkali-kali mengeluarkan kebijakan guna mengatasi parkir liar. Sejumlah kebijakan seperti, mencabut pentil ban, sistem derek, denda Rp500.000, masih saja tak dapat menghilangkan parkir liar.
Terbaru Pemprov DKI berencana menerapkan denda Rp3 juta untuk kendaraan yang parkir liar. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin membeli truk besar untuk mengankut motor di area parkir liar.
Salah seorang warga Darul (39) mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI tetap tak efektif menghilangkan parkir liar di Jakarta. Karena di Jakarta pengadaan sarana parkir tidak memadai.
"Sekarang tersiar kabar mau ada denda Rp3 juta. Jika benar, orang Dishub-nya mau pada pergi haji ya? Denda Rp5000.000 saja tidak membawa perubahan apapun," kata Darul pada Sindonews di depan Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2016).
Menurut Darul, penerapan denda parkir liar hingga Rp3 juta, tetap tidak akan efektif untuk memberantas adanya parkir liar di kota Jakarta ini. "Itu sih alasannya Dishub saja untuk menutupi kekurangannya. Parkir liar akan tetap ada karena lahan parkirnya saja tidak ada. Ini saya mau parkir juga enggak ada tempat," tuturnya.
Sejalan dengan Darul, warga Jalan Tebet Raya, Sofyan (43) menganggap, penerapan denda baru itu hanya alasan Dishub DKI agar dapat mengambil keuntungan dari denda tersebut. "Sebentar-sebentar denda apa saja dinaikkan. Ini juga paling awal-awal saja ramai, setelah itu juga selesai lagi," pungkasnya.
(whb)