HKKPA Notokusumo Susun Gugatan Jumenengan PA X Suryodilogo

Rabu, 06 Januari 2016 - 17:58 WIB
HKKPA Notokusumo Susun...
HKKPA Notokusumo Susun Gugatan Jumenengan PA X Suryodilogo
A A A
YOGYAKARTA - Himpunan Kerabat dan Kawulo Paku Alam (HKKPA) Notokusumo tengah menyusun gugatan perdata dan pidana atas jumenengan yang bakal digelar Kamis, 7 Januari 2016. Jumenengan itu mengangkat KBPH Suryodilogo sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Ardipati Aryo (KGPAA) Sri Paduka Paku Alam X.

Ketua HKKPA Notokusumo KPH Wiroyudho memiliki sikap menolak jumenengan. Pihaknya bersama keluarga besar Notokusumo tidak akan hadir dalam jumenengan yang digelar besok.

"Kalau ada kerabat yang hadir silakan, tapi itu tidak mewakili trah keluarga Notokusumo," kata KPH Wiroyudho kepada wartawan, Rabu (6/1/2016).

Menantu Anglingkusumo ini mengaku tengah menyusun gugatan atas jumenengan itu. Dia enggan membeberkan materi gugatan karena sudah masuk pada pokok perkara.

Meski demikian, pihaknya tidak akan mengganggu proses jumenengan yang akan digelar besok. "Silakan digelar, kami bukan orang bodoh, bukan preman, kita tidak akan mengganggu proses jumenengan," katanya.

Meski mempersilakan, secara prinsip mereka tidak mengakui Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X. Sebab, mereka masih memiliki KGPAA Paku Alam IX.

"Kami masih punya Paku Alam IX (Anglingkusumo), mereka tidak mengakui kami, kami juga tidak mengakui mereka," ujarnya.

Terkait gugatan, Wiroyudho mengaku tidak memiliki target. Namun, pihaknya ingin membuka mata ada kesalahan pertama saat jumenengan PA IX versi alm. Ambarkusumo.

"Cukup satu kali saja kesalahan, jangan sampai kesalahan kedua ini berlanjut. Siapa yang berhak naik takhta, kita serahkan pada masyarakat untuk menilai," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Trah Pakualam Hudyono KPH Kusumoparastho tidak mempermasalahkan ada gugatan perdata maupun pidana. Dia mengaku ada silsilah trah yang berhak untuk meneruskan takhta.

"Kita berpatokan pada pratondo asal (asal usul atau garis keturunan). Kalau ngaku-ngaku, nah itu yang terkadang jadi kendala," jelasnya.

Kusumoparastho mengakui KPH Anglingkusumo merupakan putra GKPAA Paku Alam VIII. Begitu juga dengan alm Ambarkusumo yang sudah dinobatkan sebagai GKPAA Paku Alam IX.

"Tidak hanya diakui keluarga, kerabat dan masyarakat, tapi juga negara mengakuinya. Kalau hanya ngaku-ngaku, tapi tidak diakui negara, sekarang kan ada UU Keistimewaan, harus sinkron," jelasnya.

Meski ada penolakan, Kusumoparastho melihat sisi positif, yakni pangeran atau putra mahkota agar lebih berhati-hati dalam bersikap, serta tindakan yang dikerjakan. Hal itu justru lebih baik untuk kontrol dalam trah keluarga.

"Tidak setuju tidak apa apa, lebih bagus seperti itu, ada dinamika dalam hidup. Itu juga bisa sebagai kontrol agar Pangeran berbuat lebih baik," ujarnya.

Dia menyampaikan KGPAA Paku Alam VIII memiliki dua istri. Keduanya diperlakukan sama, tidak ada yang dibeda-bedakan satu sama lain.

Ketika KGPAA PA VIII mangkat (meninggal), tidak meninggalkan wasiat siapa putra mahkota. Anak-anak istri pertama dan kedua melakukan dialog, tapi tidak membuahkan hasil siapa penerusnya.

"Alm Ambarkusumo memiliki inisiatif untuk meneruskan takhta, mendapat dukungan sebagian besar keluarga dan trah, masyarakat juga mendukung," jelasnya.

Sejak itu, Ambarkusumo menjadi GKPAA Paku Alam IX. Meski demikian, kubu Anglingkusumo tidak mengakuinya. Namun, Angling lebih memilih diam dengan menulis beragam buku terkait penolakannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)