Tenggak Miras, Rendi Gilir Kekasihnya yang Tuna Wicara
A
A
A
BATAM - Seorang remaja bernama Rendi (23) tega menyetubuhi seorang gadis tuna wicara. Tidak hanya itu, Rendi bahkan menyodorkan korban kepada rekannya Do (23) untuk ikut menyetubuhi anak di bawah umur itu.
"Dia pacar saya. Saat itu kami minum anggur merah. Karena mabuk kami tidak sadar lagi, bukan cuma saya, tetapi teman saya juga ikut," ujar Rendi, di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Selasa (5/1/2015).
Rendi mengaku, awal bertemu dengan korban saat dia bermain ke tempat kosan temannya beberapa bulan lalu. Sejak pertemuan itu, dirinya pun mengaku dekat dengan korban meski korban seorang tuna wicara.
"Jadi kalau kami komunikasi, lewat sms hanphone, dan kalau ngomong dengan gerakan tangan atau lewat tulisan, karena dia bisa baca," terang Rendi.
Dari kedekatan itu, Rendi kerap mengajak korban untuk bepergian. Hingga akhirnya Kamis 17 Desember 2016 dengan berbagai bujuk rayu, Rendi mengajak korban ke sebuah wisma.
Di sanalah Rendi mencekoki korban dengan minuman keras jenis anggur merah oplosan. Setelah korban mabuk, Rendi melampiaskan hawa nafsunya. Usai melampiaskan hawa nafsunya, Rendi tega menyodorkan korban ke rekannya Do.
"Tidak sama-sama, kami melakukannya bergantian dengan Do," ujar Rendi.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan menerangkan, penangkapan terhadap Rendi dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Senin 21 Desember 2015.
"Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, serta dihadirkannya penerjemah tuna wicara untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu 3 Januari 2016 dini hari," ungkapnya.
Sedang untuk pelaku lainnya, yakni Do, hingga kini masih dalam pengejaran pihak petugas dan dinyatakan berstatus DPO karena yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri.
"Jadi pelakunya ada dua, untuk Do sendiri sekarang masih DPO yang merupakan rekan Re," terang Paten.
Akibat perbuatannya, Rendi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015. "Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas Paten.
"Dia pacar saya. Saat itu kami minum anggur merah. Karena mabuk kami tidak sadar lagi, bukan cuma saya, tetapi teman saya juga ikut," ujar Rendi, di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Selasa (5/1/2015).
Rendi mengaku, awal bertemu dengan korban saat dia bermain ke tempat kosan temannya beberapa bulan lalu. Sejak pertemuan itu, dirinya pun mengaku dekat dengan korban meski korban seorang tuna wicara.
"Jadi kalau kami komunikasi, lewat sms hanphone, dan kalau ngomong dengan gerakan tangan atau lewat tulisan, karena dia bisa baca," terang Rendi.
Dari kedekatan itu, Rendi kerap mengajak korban untuk bepergian. Hingga akhirnya Kamis 17 Desember 2016 dengan berbagai bujuk rayu, Rendi mengajak korban ke sebuah wisma.
Di sanalah Rendi mencekoki korban dengan minuman keras jenis anggur merah oplosan. Setelah korban mabuk, Rendi melampiaskan hawa nafsunya. Usai melampiaskan hawa nafsunya, Rendi tega menyodorkan korban ke rekannya Do.
"Tidak sama-sama, kami melakukannya bergantian dengan Do," ujar Rendi.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan menerangkan, penangkapan terhadap Rendi dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Senin 21 Desember 2015.
"Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, serta dihadirkannya penerjemah tuna wicara untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu 3 Januari 2016 dini hari," ungkapnya.
Sedang untuk pelaku lainnya, yakni Do, hingga kini masih dalam pengejaran pihak petugas dan dinyatakan berstatus DPO karena yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri.
"Jadi pelakunya ada dua, untuk Do sendiri sekarang masih DPO yang merupakan rekan Re," terang Paten.
Akibat perbuatannya, Rendi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015. "Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas Paten.
(san)