Tenggak Miras, Rendi Gilir Kekasihnya yang Tuna Wicara

Selasa, 05 Januari 2016 - 19:09 WIB
Tenggak Miras, Rendi...
Tenggak Miras, Rendi Gilir Kekasihnya yang Tuna Wicara
A A A
BATAM - Seorang remaja bernama Rendi (23) tega menyetubuhi seorang gadis tuna wicara. Tidak hanya itu, Rendi bahkan menyodorkan korban kepada rekannya Do (23) untuk ikut menyetubuhi anak di bawah umur itu.

"Dia pacar saya. Saat itu kami minum anggur merah. Karena mabuk kami tidak sadar lagi, bukan cuma saya, tetapi teman saya juga ikut," ujar Rendi, di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Selasa (5/1/2015).

Rendi mengaku, awal bertemu dengan korban saat dia bermain ke tempat kosan temannya beberapa bulan lalu. Sejak pertemuan itu, dirinya pun mengaku dekat dengan korban meski korban seorang tuna wicara.

"Jadi kalau kami komunikasi, lewat sms hanphone, dan kalau ngomong dengan gerakan tangan atau lewat tulisan, karena dia bisa baca," terang Rendi.

Dari kedekatan itu, Rendi kerap mengajak korban untuk bepergian. Hingga akhirnya Kamis 17 Desember 2016 dengan berbagai bujuk rayu, Rendi mengajak korban ke sebuah wisma.

Di sanalah Rendi mencekoki korban dengan minuman keras jenis anggur merah oplosan. Setelah korban mabuk, Rendi melampiaskan hawa nafsunya. Usai melampiaskan hawa nafsunya, Rendi tega menyodorkan korban ke rekannya Do.

"Tidak sama-sama, kami melakukannya bergantian dengan Do," ujar Rendi.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Paten Tarigan menerangkan, penangkapan terhadap Rendi dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Senin 21 Desember 2015.

"Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, serta dihadirkannya penerjemah tuna wicara untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu 3 Januari 2016 dini hari," ungkapnya.

Sedang untuk pelaku lainnya, yakni Do, hingga kini masih dalam pengejaran pihak petugas dan dinyatakan berstatus DPO karena yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melarikan diri.

"Jadi pelakunya ada dua, untuk Do sendiri sekarang masih DPO yang merupakan rekan Re," terang Paten.

Akibat perbuatannya, Rendi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015. "Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkas Paten.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
24 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
59 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved