Pelaku Pengeroyok Ormas FBB Dibekuk Polisi
Minggu, 03 Januari 2016 - 17:56 WIB
Pelaku Pengeroyok Ormas FBB Dibekuk Polisi
A
A
A
BEKASI - Sepekan menjadi buronan polisi, dua dari delapan pelaku pengeroyokan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Bersatu (FBB) dibekuk, Minggu (3/12/2015).
Kedua pelaku, Ahmad Bahyaq (25), dan Asman Samsuri (28), langsung digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. AB ditangkap di Jatiasih dan AS di Rawalumbu, Kota Bekasi," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti.
Kepada polisi, AB mengaku pengeroyokan itu dipicu karena rasa sakit hatinya terhadap korban selama ini.
Karena, AB tak terima dimaki-maki oleh korban, Abdul Rahman (36), saat melintas di Jalan Raya Kincan, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu 27 Desember 2015 lalu lalu.
Padahal saat itu, AB memarkirkan motornya di tepi jalan bukan untuk menghalangi arus kendaraan, tapi untuk mengatur lalu lintas di jalan tersebut.
"Pengakuan AB berhenti untuk mengurai kemacetan, tapi katanya korban tak terima lajunya terhalang oleh kendaraan AB yang diparkir di tepi jalan," ungkapnya.
Merasa itikadnya baik untuk mengurai kemacetan tak dihargai, maka AB tersulut emosinya saat ditegur korban yang merasa akan diserobot para pelaku.
Percekcokan antar keduanya tak bisa dihindarkan, hingga korban mencaci maki pelaku dan berusaha melarikan diri bersama rekannya Masdi (40).
Tak terima dihina, AB berteriak ke rekannya yang bereda di depan untuk menghentikan laju kendaraan korban. Dan rekan pelaku berinisial AS berhasil mencegat keduanya.
AS lalu berteriak meminta bantuan ke rekannya yang lain berinisial I dan F untuk mengeroyok korban.
"Korban tak berkutik saat motornya dicegat. Tanpa banyak bicara, empat pelaku langsung mengeroyoknya hingga korban menderita luka memar di kepala dan badannya akibat pukulan tangan kosong," jelasnya.
Hingga kini, kata dia, petugas masih memburu rekan pelaku yang lain berinisial I dan F. Polisi juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.
Sementara rekan pelaku yang lain, berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. "Awalnya delapan, ternyata empat orang, dua lagi buron," tegasnya.
Seperti diberitakan, Abdul dan Masdi dikeroyok oleh orang tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Kincan, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Minggu 27 Desember 2016 lalu.
Pemicunya karena hal sepele, korban menegur pelaku agar tertib memarkirkan kendaraannya. Sebab saat itu, kondisi jalan sedang macet.
Tak terima ditegur, keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku bersama rekannya mengeroyok korban.
Abdul dan Masdi lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bekasi Kota untuk ditelusuri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kedua pelaku, Ahmad Bahyaq (25), dan Asman Samsuri (28), langsung digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. AB ditangkap di Jatiasih dan AS di Rawalumbu, Kota Bekasi," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti.
Kepada polisi, AB mengaku pengeroyokan itu dipicu karena rasa sakit hatinya terhadap korban selama ini.
Karena, AB tak terima dimaki-maki oleh korban, Abdul Rahman (36), saat melintas di Jalan Raya Kincan, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu 27 Desember 2015 lalu lalu.
Padahal saat itu, AB memarkirkan motornya di tepi jalan bukan untuk menghalangi arus kendaraan, tapi untuk mengatur lalu lintas di jalan tersebut.
"Pengakuan AB berhenti untuk mengurai kemacetan, tapi katanya korban tak terima lajunya terhalang oleh kendaraan AB yang diparkir di tepi jalan," ungkapnya.
Merasa itikadnya baik untuk mengurai kemacetan tak dihargai, maka AB tersulut emosinya saat ditegur korban yang merasa akan diserobot para pelaku.
Percekcokan antar keduanya tak bisa dihindarkan, hingga korban mencaci maki pelaku dan berusaha melarikan diri bersama rekannya Masdi (40).
Tak terima dihina, AB berteriak ke rekannya yang bereda di depan untuk menghentikan laju kendaraan korban. Dan rekan pelaku berinisial AS berhasil mencegat keduanya.
AS lalu berteriak meminta bantuan ke rekannya yang lain berinisial I dan F untuk mengeroyok korban.
"Korban tak berkutik saat motornya dicegat. Tanpa banyak bicara, empat pelaku langsung mengeroyoknya hingga korban menderita luka memar di kepala dan badannya akibat pukulan tangan kosong," jelasnya.
Hingga kini, kata dia, petugas masih memburu rekan pelaku yang lain berinisial I dan F. Polisi juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.
Sementara rekan pelaku yang lain, berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. "Awalnya delapan, ternyata empat orang, dua lagi buron," tegasnya.
Seperti diberitakan, Abdul dan Masdi dikeroyok oleh orang tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Kincan, Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi, Minggu 27 Desember 2016 lalu.
Pemicunya karena hal sepele, korban menegur pelaku agar tertib memarkirkan kendaraannya. Sebab saat itu, kondisi jalan sedang macet.
Tak terima ditegur, keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku bersama rekannya mengeroyok korban.
Abdul dan Masdi lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bekasi Kota untuk ditelusuri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(nag)