PNS Pasuruan Dilarang Liburan Pakai Mobil Dinas
A
A
A
PASURUAN - Ini peringatan bagi PNS Pemkab Pasuruan yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan setiap libur panjang tahun baru. Bupati Pasuruan akan menindak tegas PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk plesiran.
"Saya melarang keras kendaraan dinas digunakan untuk berwisata akhir tahun ini. Sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kamis (31/12/2015).
Menurut Bupati Irsyad, pada hari kerja terakhir ditahun 2015, pihaknya meminta seluruh mobdin untuk dikandangkan dimasing-masing kantor. Sementara kendaraan dinas yang tetap dipakai adalah kendaraan operasional untuk pemantauan dan pengamanan situasi pada malam pergantian tahun.
"Kendaraan dinas menyangkut aset negara yang penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan dipakai untuk kepentingan pribadi," tandas Bupati Irsyad.
Dikatakan, kendaraan dinas yang boleh dipakai adalah mereka yang sedang bertugas melakukan pemantauan pada liburan akhir tahun. Misalnya kendaraan dinas milik Kesbangpol dan Dinas Perhubungan.
"Pemantauan tetap kami lakukan melalui dinas-dinas maupun kepala satker (satuan kerja), karena mereka yang bertanggung jawab atas aset daerah. Prinsipnya, kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan dan digunakan sebagai kendaraan operasional kedinasan," tegas Gus Irsyad, panggilannya.
Dia menambahkan, ada dua jenis kendaraan dinas yakni mobil dinas dan mobil operasional. Mobil dinas merupakan mobil yang melekat pada jabatan itu sendiri. Sedangkan mobil operasional tak melekat melainkan bukan mobil dinas.
Karena itu, dia meminta agar para pegawai menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat berlibur akhir tahun.
"Kendaraan dinas sebaiknya diistirahatkan terlebih dahulu. Jika akan liburan akhir tahun, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jika rusak tentu akan tentu akan menggangu kinerja pemerintahan," pungkasnya.
"Saya melarang keras kendaraan dinas digunakan untuk berwisata akhir tahun ini. Sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kamis (31/12/2015).
Menurut Bupati Irsyad, pada hari kerja terakhir ditahun 2015, pihaknya meminta seluruh mobdin untuk dikandangkan dimasing-masing kantor. Sementara kendaraan dinas yang tetap dipakai adalah kendaraan operasional untuk pemantauan dan pengamanan situasi pada malam pergantian tahun.
"Kendaraan dinas menyangkut aset negara yang penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan dipakai untuk kepentingan pribadi," tandas Bupati Irsyad.
Dikatakan, kendaraan dinas yang boleh dipakai adalah mereka yang sedang bertugas melakukan pemantauan pada liburan akhir tahun. Misalnya kendaraan dinas milik Kesbangpol dan Dinas Perhubungan.
"Pemantauan tetap kami lakukan melalui dinas-dinas maupun kepala satker (satuan kerja), karena mereka yang bertanggung jawab atas aset daerah. Prinsipnya, kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan dan digunakan sebagai kendaraan operasional kedinasan," tegas Gus Irsyad, panggilannya.
Dia menambahkan, ada dua jenis kendaraan dinas yakni mobil dinas dan mobil operasional. Mobil dinas merupakan mobil yang melekat pada jabatan itu sendiri. Sedangkan mobil operasional tak melekat melainkan bukan mobil dinas.
Karena itu, dia meminta agar para pegawai menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat berlibur akhir tahun.
"Kendaraan dinas sebaiknya diistirahatkan terlebih dahulu. Jika akan liburan akhir tahun, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jika rusak tentu akan tentu akan menggangu kinerja pemerintahan," pungkasnya.
(san)