Tiap 36 Menit, Satu Kejahatan Terjadi di Jawa Tengah

Kamis, 31 Desember 2015 - 01:05 WIB
Tiap 36 Menit, Satu...
Tiap 36 Menit, Satu Kejahatan Terjadi di Jawa Tengah
A A A
SEMARANG - Belasan ribu kejahatan terjadi di Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2015. Jika dihitung rata-rata waktu, tiap 36 menit terjadi satu kejahatan di provinsi ini. Kasus pencurian mendominasi di antara aneka kejahatan yang terjadi.

Berdasar data yang dilansir Polda Jawa Tengah, pada tahun 2015 terjadi 14.392 tindak pidana dengan tingkat penyelesaian 9.227 kasus.

Ini menurun dibanding tahun 2014. Pada 2014, tercatat terjadi 18.818 tindak pidana dengan tingkat penyelesaian 10.768 kasus. Pada tahun 2014, rata-rata tiap 31 menit terjadi satu kejahatan. Tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan.

"Tingkat penyelesaian perkara salah satunya disebabkan masih kurang meratanya kemampuan penyidik dalam menyelesaikan perkara, sehingga proses penyelesaian perkara belum menunjukkan progres yang menggembirakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Liliek Darmanto saat konferensi pers akhir tahun di di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (30/12/2015).

Namun, Liliek menyatakan pihaknya telah berupaya keras untuk melakukan fungsinya. Capaian bisa dilihat dengan menurunnya jumlah tindak pidana yang terjadi di Jawa Tengah satu tahun terakhir ini.

"Pak Kapolda (Irjen Pol Nur Ali) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat, yang senantiasa waspada terhadap kriminalitas. Melindungi diri, mengantisipasi, menjadi polisi bagi dirinya sendiri," lanjutnya.

Secara data, kejahatan konvensional yang terjadi di 2015 memang didominasi pencurian, terutama pencurian dengan pemberatan (curat). Pada tahun 2015 tercatat ada laporan 2.386 kasus, 1.257 di antaranya bisa diselesaikan. Tingkat penyelesaiannya mencapai 53,4 persen.

Yang termasuk curat ini di antaranya, mencuri dengan cara mencongkel pintu rumah hingga menggunakan sarana tertentu. Tahun 2014, ada 2.439 curat dengan penyelesaian 1.346. Itu merupakan kasus yang dilaporkan ke polisi.

Pencurian kendaran bermotor (curanmor) roda dua, 1.796 kasus, selesai 504 kasus. Curanmor roda empat 150 kasus, selesai 21. Jambret 194 kasus, selesai 143. Pencurian dengan kekerasan (curas) perampokan 65 kasus, selesai 58 kasus. Curas bersajam 78 kasus, selesai 47. Curas menggunakan senjata api empat kejadian, selesai satu. Curas bersenpi ini pada tahun 2014 tercatat 10 kejadian, selesai dua kasus.

Kasus penipuan juga masih tinggi, terjadi 1.309 kasus, selesai 625. Penggelapan 1.222 kasus, selesai 649. Sementara pencurian biasa terjadi 945 kasus, selesai 567.

"Pada tahun 2015 terjadi 52 pembunuhan, selesai 48 kasus," lanjut Liliek.

Ia menyebut, pada 2015 ada kasus menonjol yang perlu jadi perhatian di tahun 2016 yakni pencurian dengan modus baru, yakni pecah kaca dengan menggunakan pecahan keramik busi.

Kejahatan ini berhasil diungkap pada November 2015 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0144 seconds (0.1#10.140)