Buka Paksa Rok Pelajar, Adrianus Dilempar ke Penjara

Rabu, 30 Desember 2015 - 11:22 WIB
Buka Paksa Rok Pelajar,...
Buka Paksa Rok Pelajar, Adrianus Dilempar ke Penjara
A A A
KEFAMENANU - Pelaku pemerkosaan Adrianus Sintus Lopez (31) dijebloskan ke penjara Polsek Biboki Anleu, Timor Tengah Utara, NTT. Korbannya adalah seorang siswi berinisial OCM asal Oekoro Ponu yang masih berusia 17 tahun.

Awal peristiwa nahas yang menimpa OCM setelah Adrianus mengajaknya jalan-jalan ke Kota Atambua, pada Senin 28 Desember 2015 menggunakan mobil Dumptruk milik Adrianus.

Saat pulang dari Atambua, sekira pukul 18.00 Wita, pelaku bukannnya mengantar pulang OCM ke rumahnya malah singgah di Kampung Saknati, Desa Nonotbatan dan menginap di rumah keluarganya.

“Saat itulah Adrianus meminta OCM untuk berhubungan intim, namun ditolak korban. Akhirnya Adrianus membuka paksa rok dan celana dalam korban lalu bersetubuh malam itu,” kata Kasubaghumas Polres TTU Iptu Petrus Liu, kemarin.

Usai menunaikan hasratnya, Adrianus pergi meninggalkan OCM di rumah Egi (35), warga Saknati, Desa Nonotbatan. Baru pada pukul 06.30 Wita, OCM baru diantar pulang Oleh Egi ke rumahnya.

“Korban sudah buat laporan sore tadi di Polsek Biboki Anleu, dan polisi segera tindak lanjuti. Sedangkan pelaku sudah ditahan di Polsek Ponu,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)