Komnas HAM: Jangan Terprovokasi soal Terompet Berbahan Sampul Alquran
A
A
A
WONOGIRI - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta warga tidak terprovokasi dengan adanya terompet tahun baru yang terbuat dari sampul Alquran yang sempat beredar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah yang menyita 2,3 ton sampul Alquran yang digunakan untuk terompet tahun baru yang sempat beredar.
Salah satu yang paling esensi dalam HAM, kata dia, yaitu resfek terhadap perasaan orang lain, utamanya perasaan keagamaan orang lain.
"Ini yang diabaikan oleh pihak produsen. Mereka sungguh mengabaikan perasaan keagamaan mayoritas masyarakat Indonesia," kata Maneger, dalam press rilis yang dikirim ke Sindonews, Selasa (28/12/2015).
Namun Komnas HAM juga mengapresiasi tokoh agama di Kendal yang langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum.
"Mereka telah memperlihatkan sikap kenegarawanan. Tidak main hakim sendiri. Ini patut dicontoh.
Keteladan tokoh agama itu layak diapresiasi oleh kepolisian dengan memastikan semua terompet itu tidak ada lagi," timpalnya.
Apalagi, selain di Kendal, ternyata terompet itu sempat beredar di Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri. Semua terompet serupa harus sudah diamankan kepolisian termasuk bahan bakunya.
"Untuk itu Komnas HAM mendukung kepolisian untuk memproses pihak produsen terompet tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Di samping mereka memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kejadian ini, juga secepatnya dilakukan penarikan produknya di seluruh negeri.
Melihat persoalan yang mencuat terakhir ini, khususnya kasus bernuansa SARA, ada baiknya para pemimpin dan tokoh berhati-hati menyampaikan pandangan.
Dan, pengusaha berhati-hati memproduksi produknya, jangan hanya mengejar untung. Mereka juga harus mempertimbangkan perasaan keagamaan masyarakat.
"NKRI Kita sungguh menghadapi ancaman disintegrasi. Untuk itu negara harus hadir memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence) untuk keutuhan NKRI," tandas dia.
Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah yang menyita 2,3 ton sampul Alquran yang digunakan untuk terompet tahun baru yang sempat beredar.
Salah satu yang paling esensi dalam HAM, kata dia, yaitu resfek terhadap perasaan orang lain, utamanya perasaan keagamaan orang lain.
"Ini yang diabaikan oleh pihak produsen. Mereka sungguh mengabaikan perasaan keagamaan mayoritas masyarakat Indonesia," kata Maneger, dalam press rilis yang dikirim ke Sindonews, Selasa (28/12/2015).
Namun Komnas HAM juga mengapresiasi tokoh agama di Kendal yang langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum.
"Mereka telah memperlihatkan sikap kenegarawanan. Tidak main hakim sendiri. Ini patut dicontoh.
Keteladan tokoh agama itu layak diapresiasi oleh kepolisian dengan memastikan semua terompet itu tidak ada lagi," timpalnya.
Apalagi, selain di Kendal, ternyata terompet itu sempat beredar di Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri. Semua terompet serupa harus sudah diamankan kepolisian termasuk bahan bakunya.
"Untuk itu Komnas HAM mendukung kepolisian untuk memproses pihak produsen terompet tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Di samping mereka memohon maaf kepada seluruh elemen masyarakat atas kejadian ini, juga secepatnya dilakukan penarikan produknya di seluruh negeri.
Melihat persoalan yang mencuat terakhir ini, khususnya kasus bernuansa SARA, ada baiknya para pemimpin dan tokoh berhati-hati menyampaikan pandangan.
Dan, pengusaha berhati-hati memproduksi produknya, jangan hanya mengejar untung. Mereka juga harus mempertimbangkan perasaan keagamaan masyarakat.
"NKRI Kita sungguh menghadapi ancaman disintegrasi. Untuk itu negara harus hadir memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence) untuk keutuhan NKRI," tandas dia.
(sms)