Polisi Tangkap Pemasok Sabu 300 Gram di Watampone
A
A
A
WATAMPONE - Jajaran polsek Lappariaja berhasil menangkap pemasok sabu skala besar. Tidak tanggung-tanggung polisi mengamankan narkoba jenis sabu sekitar 300 gram.
Kapolsek Lappariaja AKP Zainuddin membenarkan penangkapan tersebut, dia berkata penangkapan bermula sekira pukul 20.00 Wita, Senin 21 Desember 2015.
Saat itu anggota Polsek Lapariaja melihat gerak-gerik mencurigakan pengendara mobil avanza yang terparkir di dalam lapangan sepakbola Leppangeng, desa Patangkai Kecamatan Lappariaja.
"Tidak biasanya ada mobil yang parkir dilapangan itu, saat mobil tersebut hendak keluar dari lapangan anggota kami mencegat dan menggeledah, ternyata pengendaranya menyimpan sabu, dua paket sabu dan sebilah badik diamankan sebagai barang bukti," ujar Zainuddin dikonfirmasi kemarin.
Dia melanjutkan, identitas pelaku yang ditangkap tersebut bernama Natsir (32), yang berasal dari Patironge Desa Bune, kecamatan Libureng. Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Lappariaja untuk diinterogasi dan dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Selanjutnya dari keterangan Natsir, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari Rusdi atau yang lebih dikenal dengan nama Hunter (25), bandar narkoba yang biasa beraksi di wilayah Lappariaja dan Libureng.
"Dilakukan pengembangan, petugas lalu mencari pemasok narkoba tersebut, pada pukul 23.50 Wita, anggota Polsek dibantu unit khusus Res Narkoba Polres Bone langsung menggeledah rumah Hunter dan menemukan narkoba jenis Sabu sebanyak tiga paket besar seberat kurang lebih 300 gram," ujarnya.
Selain temuan narkoba tersebut, Zainuddin mengatakan turut diamankan uang tunai sebanyak dua juta rupiah yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana kepemilikan dan peredaran serta transaksi narkoba dan obat terlarang lainnya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Kapolsek Lappariaja AKP Zainuddin membenarkan penangkapan tersebut, dia berkata penangkapan bermula sekira pukul 20.00 Wita, Senin 21 Desember 2015.
Saat itu anggota Polsek Lapariaja melihat gerak-gerik mencurigakan pengendara mobil avanza yang terparkir di dalam lapangan sepakbola Leppangeng, desa Patangkai Kecamatan Lappariaja.
"Tidak biasanya ada mobil yang parkir dilapangan itu, saat mobil tersebut hendak keluar dari lapangan anggota kami mencegat dan menggeledah, ternyata pengendaranya menyimpan sabu, dua paket sabu dan sebilah badik diamankan sebagai barang bukti," ujar Zainuddin dikonfirmasi kemarin.
Dia melanjutkan, identitas pelaku yang ditangkap tersebut bernama Natsir (32), yang berasal dari Patironge Desa Bune, kecamatan Libureng. Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Lappariaja untuk diinterogasi dan dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Selanjutnya dari keterangan Natsir, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari Rusdi atau yang lebih dikenal dengan nama Hunter (25), bandar narkoba yang biasa beraksi di wilayah Lappariaja dan Libureng.
"Dilakukan pengembangan, petugas lalu mencari pemasok narkoba tersebut, pada pukul 23.50 Wita, anggota Polsek dibantu unit khusus Res Narkoba Polres Bone langsung menggeledah rumah Hunter dan menemukan narkoba jenis Sabu sebanyak tiga paket besar seberat kurang lebih 300 gram," ujarnya.
Selain temuan narkoba tersebut, Zainuddin mengatakan turut diamankan uang tunai sebanyak dua juta rupiah yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana kepemilikan dan peredaran serta transaksi narkoba dan obat terlarang lainnya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
(nag)