3.000 Buruh di Karawang Terkena PHK Sepanjang 2015

Jum'at, 18 Desember 2015 - 12:25 WIB
3.000 Buruh di Karawang...
3.000 Buruh di Karawang Terkena PHK Sepanjang 2015
A A A
KARAWANG - Sedikitnya ada 3.000 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2015. Penyebab PHK selain karena kondisi ekonomi yang tidak kondusif juga akibat penetapan upah di Kabupaten Karawang yang dinilai terlalu tinggi.

UMK Karawang tercatat tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai Rp3,3 juta mengalahkan kota besar seperti Jakarta atau Surabaya.

“Bulan ini saja ada sekitar 650 pekerja yang menganggur karena PHK atau perusahaan yang gulung tikar. Dua perusahaan yaitu PT Anton Texstile dan PT Hebel sudah melaporkan kalau mereka sudah tidak beroperasi lagi sejak awal bulan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ahmad Suroto, Jumat (18/12/2015).

Dari dua perusahaan ini, ada 350 karyawan menjadi penganggur. Sedangkan satu perusahaan lagi mem-PHK karyawannya sebanyak 300 orang.

Menurut Suroto, banyaknya PHK yang terjadi selama tahun 2015, merupakan dampak dari situasi ekonomi yang tidak kondusif sehingga perusahaan melakukan efisiensi dengan cara melakukan PHK sebagai jalan keluarnya menutup biaya operasional perusahaan.

Selain itu, PHK juga akibat adanya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga ketika perusahaan tidak memperpanjang perjanjian tersebut otomatis karyawan itu menjadi penganggur.

Masalah UMK Karawang yang tinggi juga turut memicu meningkatnya jumlah pengangguran. Ada 14 perusahaan yang sudah hengkang selama tahun 2015. Saat ini tercatat ada sekitar 100 perusahaan yang mem-PHK.

"Dari 100 perusahaan itu jumlah karyawan yang di PHK bervariasi ada yang lima orang karyawan, dan ada yang mencapai 300 orang yang di-PHK. Beberapa perusahaan bahkan ada yang meminta penangguhan upah. Tapi sampai sejauh ini yang sudah resmi mengajukan itu baru satu perusahaan," katanya.

Menurut Suroto, upaya pemerintah menekan angka PHK yaitu dengan melakukan penangguhan UMK. Namun cara seperti ini kerap mentok karena buruh tetap meminta agar UMK dilaksanakan saat ini juga.

Penangguhan upah bisa disetujui dengan beberapa syarat, salah satunya melihat dari hasil laporan keuangan perusahan tersebut.

"Tapi sekurang-kurangya, upah yang diberikan harus sesuai dengan Kualitas Hidup Layak (KHL) yang telah ditetapkan tahun lalu, Tapi hal ini juga kadang tidak disetujui hingga akhirnya perusahaan memilih untuk hengkang," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Kemnaker Catat 18.000...
Kemnaker Catat 18.000 Pekerja Kena PHK di Awal Tahun 2025
Badai PHK Melanda, 26.455...
Badai PHK Melanda, 26.455 Pekerja Terdampak hingga Mei 2025
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
2024 Baru Mulai, Google...
2024 Baru Mulai, Google Pecat 1.000 Karyawan dari Berbagai Divisi
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved