Kalah Tipis, Petahana Digugat ke MK di Pilkada Pelalawan

Kamis, 17 Desember 2015 - 14:53 WIB
Kalah Tipis, Petahana...
Kalah Tipis, Petahana Digugat ke MK di Pilkada Pelalawan
A A A
PELALAWAN - Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pelalawan, Riau memutuskan pasangan Harris-Zardewan keluar sebagai pemenang.

Namun calon bupati petahana ini belum bisa bernapas lega karena perolehan suara selisihnya kecil.

Bahkan atas putusan KPU Zukri Misran-Abdul Anas Badrun menyatakan akan melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil pleno menyatakan pasangan nomor urut 1, Harris-Zardewan memperoleh 68.618 suara atau 50,57 suara sah. Sementara untuk pasangan nomor urut 2, Zukri Misran-Abdul Anas mendapat 67.080 suara atau 49,43% dari 135.698 suara sah.

Ini artinya bahwa hasil Pilkada Pelalawan 9 Desember lalu selisih hanya terpaut tipis, 1.538 suara atau, 1,13 %

"Kita melihat selama Pilkada banyak kecurangan yang merugikan pihak kita. Oleh karena itu kita memutusakan untuk melakukan gugatan ke MK," kata calon bupati Pelalawan Zukri Misran, Kamis (17/12/2015).

Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini menyatakan memiliki bukti kuat adanya kecurangan selama pilkada.

Kecurangan ini disinyalir membuat suaranya mereka berkurang. "Apa bukti kecurangannya, akan kita jelaskan nanti pada sidang MK," ucapnya.

Namun demikian, dia mengucapkan terimakasih kepada warga Pelalawan yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Zukri Misran-Abdul Anas.

"Kita semua senang Pilkada di Pelalawan berjalan lancar. Kita berterimakasih kepada semua pihak yang terlah mensukseskan jalannya demokrasi," ucapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)