Hotman: Ada 31 Titik Luka Ditubuh Angeline
A
A
A
DENPASAR - Kuasa hukum Agus Tae, Hotman Paris Hutapea menyatakan ada 31 titik luka di tubuh Angeline, korban pembunuhan dan penelantaran anak.
"Lukanya ini katanya ada 31 titik luka. Kita ingin tahu berapa umur luka ini, apakah luka ini kejadianya hanya pada tanggal 16 Mei 2015 atau sudah lama," ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/12/2015).
Dia pastinya akan menanyakan kepada ahli forensik apa terjadinya luka-luka di tubuh Angliene.
Luka ditubuh Angeline diantaranya berada di dahi samping kanan, dahi samping kiri, pelipis kanan, pangkal hidung, bibir atas, pipi kiri, leher samping kanan, pangkal leher bagian kanan belakang.
Selain itu juga dada samping kanan, perut kanan, bokong kanan,paha kanan samping, paha tungkai kanan bawah, tungkai bawah kanan bagian depan, paha kiri samping kanan, punggung kanan, punggung kaki kiri, punggung kaki kanan, dan masih ada luka lainnya.
"Ini yang melakukan penganiyaan bukan seorang manusia tetapi monster. Yang jelas yang melakukan itu bukan manusia normal, sehingga proses penganiayanya ini sudah lama," paparnya.
Sehingga menurut Hotman, hal tersebut bisa dikatakan sudah masuk dalam pembunuhan berencana.
"Lukanya ini katanya ada 31 titik luka. Kita ingin tahu berapa umur luka ini, apakah luka ini kejadianya hanya pada tanggal 16 Mei 2015 atau sudah lama," ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/12/2015).
Dia pastinya akan menanyakan kepada ahli forensik apa terjadinya luka-luka di tubuh Angliene.
Luka ditubuh Angeline diantaranya berada di dahi samping kanan, dahi samping kiri, pelipis kanan, pangkal hidung, bibir atas, pipi kiri, leher samping kanan, pangkal leher bagian kanan belakang.
Selain itu juga dada samping kanan, perut kanan, bokong kanan,paha kanan samping, paha tungkai kanan bawah, tungkai bawah kanan bagian depan, paha kiri samping kanan, punggung kanan, punggung kaki kiri, punggung kaki kanan, dan masih ada luka lainnya.
"Ini yang melakukan penganiyaan bukan seorang manusia tetapi monster. Yang jelas yang melakukan itu bukan manusia normal, sehingga proses penganiayanya ini sudah lama," paparnya.
Sehingga menurut Hotman, hal tersebut bisa dikatakan sudah masuk dalam pembunuhan berencana.
(nag)