Buang Bayi Hasil Seks Bebas, Mahasiswi Cantik Diancam 5 Tahun
A
A
A
PINRANG - Kepolisian Resort Kabupaten Pinrang berhasil mengamankan NS (21) mahasiswi semester 5 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Parepare.
NS diduga sebagai ibu dari bayi yang ditemukan Irennung, warga di Dusun Menro, Desa Wattang Pulu, Kecamatan Mattirobulu, Minggu 13 Desember 2015.
Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan masih dipenuhi darah dengan ari-ari disekujur tubuhnya. Irennuang mengatakan, penemuan bayi itu saat dirinya melintas di semak bambu yang tak jauh dari kediaman NS.
Sesaat setelah ditemukan, bayi perempuan tersebut dilarikan ke Puskesmas Mattiro Bulu untuk mendapatkan perawatan intensif. "Kondisi bayinya sehat. Kata perawat, hanya menderita radang kulit," ujarnya, Senin (14/12/2015).
Kapolres AKBP Adri Irniadi mengatakan, pelaku tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya karena malu. "Pelaku berinisial NS kami sudah amankan, beberapa saat setelah penemuan bayi tersebut " jelasnya saar gelar perkara.
Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tanpa bantuan dari pihak dukun maupun bidan yang biasa membantu persalinan wanita hamil. "Pelaku melahirkan tanpa bantuan siapapun," katanya.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara NS mengaku, nekat melahirkan sendiri dan membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya karena malu. "Pacar saya satpam hotel di Parepare. Saya menyesal," katanya.
NS mengaku tidak seorang pun pihak keluarga maupun pacarnya yang tahu jika dia mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya karena kehamilannya tidak terlalu kentara. "Usia kehamilan saya saat melahirkan hanya tujuh bulan," akunya.
Dia mengatakan, sebelum melahirkan dirinya mengalami mules pada bagian perut. Sehingga berinisiatif untuk membuang hajat, namun nyatanya saat itu dirinya melahirkan. "Saat itulah saya panik dan membuang bayi ke tempat lain. Sekitar 300 meter dari rumah saya," pungkasnya.
NS diduga sebagai ibu dari bayi yang ditemukan Irennung, warga di Dusun Menro, Desa Wattang Pulu, Kecamatan Mattirobulu, Minggu 13 Desember 2015.
Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan masih dipenuhi darah dengan ari-ari disekujur tubuhnya. Irennuang mengatakan, penemuan bayi itu saat dirinya melintas di semak bambu yang tak jauh dari kediaman NS.
Sesaat setelah ditemukan, bayi perempuan tersebut dilarikan ke Puskesmas Mattiro Bulu untuk mendapatkan perawatan intensif. "Kondisi bayinya sehat. Kata perawat, hanya menderita radang kulit," ujarnya, Senin (14/12/2015).
Kapolres AKBP Adri Irniadi mengatakan, pelaku tega membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya karena malu. "Pelaku berinisial NS kami sudah amankan, beberapa saat setelah penemuan bayi tersebut " jelasnya saar gelar perkara.
Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut tanpa bantuan dari pihak dukun maupun bidan yang biasa membantu persalinan wanita hamil. "Pelaku melahirkan tanpa bantuan siapapun," katanya.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara NS mengaku, nekat melahirkan sendiri dan membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya karena malu. "Pacar saya satpam hotel di Parepare. Saya menyesal," katanya.
NS mengaku tidak seorang pun pihak keluarga maupun pacarnya yang tahu jika dia mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya karena kehamilannya tidak terlalu kentara. "Usia kehamilan saya saat melahirkan hanya tujuh bulan," akunya.
Dia mengatakan, sebelum melahirkan dirinya mengalami mules pada bagian perut. Sehingga berinisiatif untuk membuang hajat, namun nyatanya saat itu dirinya melahirkan. "Saat itulah saya panik dan membuang bayi ke tempat lain. Sekitar 300 meter dari rumah saya," pungkasnya.
(san)