Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi Dinikahkan di Mapolsek Jebres

Jum'at, 11 Desember 2015 - 18:39 WIB
Pasangan Mahasiswa Pembuang...
Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi Dinikahkan di Mapolsek Jebres
A A A
SOLO - Hari Jumat, 11 Desember 2015 menjadi hari yang bersejarah bagi Bunga (19) warga Kecamatan Cipiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Kumbang (23) warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasangan kekasih yang terjerat kasus pembuangan bayi itu resmi menikah di Mushola Miftahul Jannah yang ada di lingkungan Mapolsek Jebres, Solo.

Bunga memakai baju warna hitam dibalut rok kotak kotak bercorak warna hitam dan putih, serta mengenakan kerudung warna abu-abu saat berjalan menuju musala yang berada di samping barat Mapolsek Jebres.

Sedangkan di sebelahnya adalah Kumbang yang kala itu memakai baju putih dan celana hitam, serta berpeci.

Raut wajah keduanya terlihat tegang menjelang ijab qabul di hadapan penghulu. Terlebih puluhan wartawan hadir untuk meliput moment yang tidak biasa itu.

Namun ketika ketika acara berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, kumbang tetap bisa mengucapkan ijab qabul dengan lancar. Mereka dinikahkan oleh Kamsyari, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cepiring, Kendal.

“Penghulu kami datangkan langsung dari Kendal untuk menikahkan keduanya,” ujar Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, di sela-sela acara pernikahan, Jumat (11/12/2015) siang.

Kedua orangtua mempelai dan sanak keluarganya juga menghadiri prosesi ijab qabul. Mereka nampak menangis terharu karena pernikahan berlangsung di tengah persoalan yang menjerat.

Dalam akad nikah, pengantin pria menyerahkan mas kawin seperangkat alat salat dibayar tunai.

Setelah resmi sebagai suami istri, mempelai perempuan mencium tangan mempelai pria. “Setelah resmi menikah, mereka dapat mengasuh bayi yang semula ditelantarkan,” lanjut Edison.

Sebab keduanya hanya ditahan sehari setelah ditangkap pada awal Desember lalu. Mereka tidak ditahan setelah masing-masing keluarganya mengajukan penangguhan penahanan.

Namun demikian, keduanya tetap dikenakan wajib lapor ke kantor Polisi. Penangguhan penahanan dengan pertimbangan karena sang bayi membutuhkan kasih sayang, terutama asupan asi dari ibunya.

Terlebih bayi berkelamin laki-laki itu sempat dirawat di RSUD dr Moewardi karena kondisinya drop. Sebelum dinikahkan, kedua pasangan yang masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta tersebut diberi kesempatan bermusyawarah dengan keluarganya.

Selanjutnya, kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Keputusan didasarkan surat telegram Kapolda Jawa Tengah nomor: ST/2771/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang intinya mengenai penyelesaikan perkara secara musyawarah dan mufakat, kekeluargaan atas dasar sukarela tanpa paksaan.

“Sebelum menempuh langkah ini, kami telah berkonsultasi dengan Biro Hukum yang ada di Polresta Surakarta,” terangnya.

Pertimbangan lainnya adalah keduanya tinggal sedikit menyelesaikan masa kuliah dan masa depannya masih panjang.

Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. Polisi akan mengevaluasi perkembangannya apakah keduanya kembali menelantarkan bayi itu atau tidak.

Kasus itu sendiri muncul ketika warga menemukan bayi di depan Yayasan Penitipan Anak dan Bayi (YPAB) Jebres, akhir November lalu.

Saat ditemukan, bayi terbungkus kain dan diletakkan dalam kardus. Dalam kardus juga terdapat perlengkapan bayi, botol susu serta sepucuk surat dari ibu si bayi. “Mereka memilih tempat itu setelah sempat browsing di internet,” tambah Edison.

Tujuannya agar mereka dapat mengambilnya kembali anaknya setelah lulus kuliah. Dalam mengungkap pelakunya, polisi mendapatkan petunjuk dari pakaian dan perlengkapan bayi yang masih ada label tokonya.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan toko serta wajah pembeli yang tak lain adalah ayah sang bayi. Wajah didapatkan dari CCTV toko asal membeli perlengkapan. Polisi juga mendapatkan identitas orangtua bayi setelah menelusuri rumah sakit dan klinik bersalin di Kota Solo.

Sementara itu, Kamsyari, penghulu dari KUA Cepiring, Kendal enggan berkomentar banyak ketika ditanya seputar pernikahan kedua mempelai.

“Baru sekali ini menikahkan pasangan pengantin di kantor polisi,” ujar Kamsyari singkat sembari meninggalkan wartawan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)