Di Pangandaran Kades Minta Pemilihan Bisa Diwakilkan Melalui Telepon

Rabu, 09 Desember 2015 - 14:42 WIB
Di Pangandaran Kades...
Di Pangandaran Kades Minta Pemilihan Bisa Diwakilkan Melalui Telepon
A A A
Kepala Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, saat berlangsungnya pemungutan suara Pilkada Pangandaran meminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar hak pilih yang berada di luar daerah tetapi masuk pada DPT bisa menyalurkan hak pilihnya dengan cara diwakilkan melalui saluran telepon.

Salah satu petugas Petugas Pemantau Lapangan (PPL) Iyus, yang bertugas di TPS tersebut mengatakan, dengan terjadinya permintaan tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten.

“Berdasarkan arahan dari atasan lembaga kami, permintaan Kepala Desa tersebut tidak dibenarkan bahkan tidak ada aturannya,” kata Iyus.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran Imam Ibnu Hajar mengatakan, pihak Panwslu membenarkan kejadian tersebut, setelah pihaknya menerima aduan langsung mengintruksikan agar tidak terjadi pemilihan yang diwakilkan melalui sambungan telepon seluler meski yang bersangkutan masuk pada DPT.

“Permasalahannya sudah beres, dan kami akan pantau juga dibeberapa lokasi apabila terjadi hal serupa,” kata Imam.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BP3APK2BPMPD) Kabupaten Pangandaran Saepuloh mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menghubungi kepala desa yang bersangkutan.

“Saya sudah ingatkan dia agar tidak ikut campur terhadap proses pelaksanaan Pilkada terlalu dalam,” kata Saepuloh.

Karena pelaksanaan Pilkada ini sudah ada penyelenggaranya jelas aturannya, dan diselenggarakan oleh KPU dan Panwaslu.

Saepuloh juga menegaskan kepala desa jangan melakukan hal diluar ketentuan, apalagi mengarahkan bahkan membuat aturan sendiri.
(sms)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
33 menit yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
41 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
56 menit yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved