Di Pangandaran Kades Minta Pemilihan Bisa Diwakilkan Melalui Telepon

Rabu, 09 Desember 2015 - 14:42 WIB
Di Pangandaran Kades...
Di Pangandaran Kades Minta Pemilihan Bisa Diwakilkan Melalui Telepon
A A A
Kepala Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, saat berlangsungnya pemungutan suara Pilkada Pangandaran meminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar hak pilih yang berada di luar daerah tetapi masuk pada DPT bisa menyalurkan hak pilihnya dengan cara diwakilkan melalui saluran telepon.

Salah satu petugas Petugas Pemantau Lapangan (PPL) Iyus, yang bertugas di TPS tersebut mengatakan, dengan terjadinya permintaan tersebut pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPPS, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten.

“Berdasarkan arahan dari atasan lembaga kami, permintaan Kepala Desa tersebut tidak dibenarkan bahkan tidak ada aturannya,” kata Iyus.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran Imam Ibnu Hajar mengatakan, pihak Panwslu membenarkan kejadian tersebut, setelah pihaknya menerima aduan langsung mengintruksikan agar tidak terjadi pemilihan yang diwakilkan melalui sambungan telepon seluler meski yang bersangkutan masuk pada DPT.

“Permasalahannya sudah beres, dan kami akan pantau juga dibeberapa lokasi apabila terjadi hal serupa,” kata Imam.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BP3APK2BPMPD) Kabupaten Pangandaran Saepuloh mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menghubungi kepala desa yang bersangkutan.

“Saya sudah ingatkan dia agar tidak ikut campur terhadap proses pelaksanaan Pilkada terlalu dalam,” kata Saepuloh.

Karena pelaksanaan Pilkada ini sudah ada penyelenggaranya jelas aturannya, dan diselenggarakan oleh KPU dan Panwaslu.

Saepuloh juga menegaskan kepala desa jangan melakukan hal diluar ketentuan, apalagi mengarahkan bahkan membuat aturan sendiri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)