Telat Serahkan Laporan Akhir Dana Kampanye, KPU Bitung Coret Paslon

Selasa, 08 Desember 2015 - 10:37 WIB
Telat Serahkan Laporan...
Telat Serahkan Laporan Akhir Dana Kampanye, KPU Bitung Coret Paslon
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Sulawesi Utara mencoret pasangan calon (paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota Ridwan Lahiya-Maximilian HW Purukan.

Pencoretan pasangan nomor urut tujuh tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tepat pada waktunya. "Iya, karena LPPDK," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah singkat, Selasa (8/12/2015).

Putusan ini sendiri telah resmi dikeluarkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bitung nomor 51/KPTS/KPU-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO/2015 tertanggal 7 November 2015.

Dimana ada tiga poin yang dijabarkan dalam putusan tersebut antara lain pembatalan yang bersangkutan dari keikutsertaan di pilkada, kedua ketidaksahan suara masyarakat apabila dimasa pemungutan suara tetap ada yang mendukung paslon tersebut dan yang ketiga perintah kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyosialisasikan dan mengumumkan putusan ini keada masyarakat.

Seperti diketahui LPPDK adalah kewajiban seluruh pasangan calon melaporkan transaksi keuangan mereka kepada KPU tepat satu hari paska masa kampanye berakhir atau 6 Desember 2015.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 8/2015 yang mengatur bahwa bagi calon yang terlambat atau tidak menyerahkan tepat pada waktunya akan dikenakan sanksi pencoretan dan keikutsertaannya sebagai peserta pilkada.

"Menyerahkannya (yang bersangkutan) sudah lewat pukul 00.00 (waktu setempat), jadi sudah tanggal baru," jelas Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1059 seconds (0.1#10.140)