Tahun Depan, Pengendara Moge Wajib Punya SIM sesuai Silinder
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jawa Tengah menyatakan mulai tahun depan (2016) ada rencana perubahan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
SIM klasifikasi untuk motor berkapasitas besar atau motor gede, akan dibagi-bagi menurut kapasitas silindernya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Benyamin, mengatakan nantinya akan 3 model baru dari SIM C. "Tahun depan ada SIM C1, C2 dan C3," ungkapnya, Senin (7/12/2015).
Benyamin menyebut untuk klasifikasi C1 adalah motor dengan kapasitas silinder 250cc - 500 cc. Untuk C2 motor dengan kapasitas silinder 500cc-750cc, sementara C3 kapasitas silinder di atas 750cc.
Sementara SIM C sendiri akan sama, seperti yang berlaku sekarang. Pembuatan SIM yang baru, dikhususkan untuk motor dengan kapasitas silinder yang besar.
"Teknisnya, nanti yang lebih besar (cc) bisa pake yang lebih kecil. Sama seperti, yang sudah pegang SIM B1 (mobil penumpang), boleh mengemudikan mobil (SIM A)," lanjutnya.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merumuskan bagaimana mekanisme penerbitannya, sebelum disosialisasikan ke tingkatan bawahnya. Sesuai rencana, penerbitan SIM C yang baru ini akan dimulai April 2016.
Berbagai aturan soal SIM ada pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, ini sesuai Pasal 77 ayat (1) regulasi itu.
Sebagai informasi, syarat-syarat mendapatkan SIM ada berbagai item. Di antaranya soal usia. Untuk usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D; usia 20 tahun untuk SIM B1; usia 20 tahun untuk SIM BII, usia 22 tahun untuk SIM B1 umum dan usia 23 tahun untuk SIM BII umum. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, mengatakan SIM adalah salah satu bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara.
"Artinya, jika sudah punya SIM berarti dipandang sudah cakap mengemudi, memahami aturan lalu lintas," timpalnya.
SIM klasifikasi untuk motor berkapasitas besar atau motor gede, akan dibagi-bagi menurut kapasitas silindernya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Benyamin, mengatakan nantinya akan 3 model baru dari SIM C. "Tahun depan ada SIM C1, C2 dan C3," ungkapnya, Senin (7/12/2015).
Benyamin menyebut untuk klasifikasi C1 adalah motor dengan kapasitas silinder 250cc - 500 cc. Untuk C2 motor dengan kapasitas silinder 500cc-750cc, sementara C3 kapasitas silinder di atas 750cc.
Sementara SIM C sendiri akan sama, seperti yang berlaku sekarang. Pembuatan SIM yang baru, dikhususkan untuk motor dengan kapasitas silinder yang besar.
"Teknisnya, nanti yang lebih besar (cc) bisa pake yang lebih kecil. Sama seperti, yang sudah pegang SIM B1 (mobil penumpang), boleh mengemudikan mobil (SIM A)," lanjutnya.
Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merumuskan bagaimana mekanisme penerbitannya, sebelum disosialisasikan ke tingkatan bawahnya. Sesuai rencana, penerbitan SIM C yang baru ini akan dimulai April 2016.
Berbagai aturan soal SIM ada pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, ini sesuai Pasal 77 ayat (1) regulasi itu.
Sebagai informasi, syarat-syarat mendapatkan SIM ada berbagai item. Di antaranya soal usia. Untuk usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D; usia 20 tahun untuk SIM B1; usia 20 tahun untuk SIM BII, usia 22 tahun untuk SIM B1 umum dan usia 23 tahun untuk SIM BII umum. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto, mengatakan SIM adalah salah satu bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk berkendara.
"Artinya, jika sudah punya SIM berarti dipandang sudah cakap mengemudi, memahami aturan lalu lintas," timpalnya.
(sms)