Polisi Diminta Pidanakan Pemilik Metro Mini Maut
Senin, 07 Desember 2015 - 16:05 WIB
Polisi Diminta Pidanakan Pemilik Metro Mini Maut
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian diminta memidanakan pemilik Metro Mini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima guna memberikan efek jera. Karena membiarkan sopir armadanya melakukan pelanggaran hukum.
"Saya pikir pemilik jangan hanya disanksi cabut usaha, pemilik harus kena pidana juga karena dia membiarkan armada ugal-ugalan. Karena kelalaian pemilik jadi menyebabkan kerugian untuk orang lain. Itu kan pidana," kata Azas Tigor Nainggolan, salah seorang pemilik Metro Mini saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Tigor mengaku mempunyai delapan unit Metro Mini. Namun, hanya dua yang diizinkan untuk beroperasi lantaran beberapa sopir yang ada tidak masuk kriteria. (Baca: Cerita Bocah Aneh dan Setan Budek di Perlintasan Angke)
"Banyak orang datang ke pul untuk mengoperasikan unit saya tapi masa SIM saja enggak punya. Harusnya seperti itu sehingga orang enggak asal mengoperasikan armada," tukas mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta ini.
Menurut dia, pemilik Metro Mini harus bertanggung jawab soal sopir yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalau tidak begitu, kata dia tidak hanya belasan nyawa orang yang melayang secara sia-sia.
"Harus ada efek jera jangan cuma sopirnya, pemiliknya juga. Saya enggak mau asal-asalan, lihat saja kemarin itu mahal loh, penyelesaiannya susah. Saya mending mobil saya nganggur di pul," lanjut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini.
Selain itu, kata dia, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI harus mengawasi angkutan umum yang ada di wilayah hukumnya. Karena, hal itu bisa mengantisipasi adanya sopir tembak.
"Harus awasi itu Dishub. Saya pikir nih Ahok (Gubernur DKI Jakrta) sudah dibohongi sama anak buahnya. Angkutan umum sudah enggak benar itu sopirnya, anak-anak lah, mabok lah, enggak punya SIM, mobilnya amburadul kaya odong-odong. Ada pembiaran dan pelanggaran," bebernya.
PILIHAN:
Listrik Padam di Mana-mana, Warga Jakarta Protes PLN
"Saya pikir pemilik jangan hanya disanksi cabut usaha, pemilik harus kena pidana juga karena dia membiarkan armada ugal-ugalan. Karena kelalaian pemilik jadi menyebabkan kerugian untuk orang lain. Itu kan pidana," kata Azas Tigor Nainggolan, salah seorang pemilik Metro Mini saat dihubungi, Senin (7/12/2015).
Tigor mengaku mempunyai delapan unit Metro Mini. Namun, hanya dua yang diizinkan untuk beroperasi lantaran beberapa sopir yang ada tidak masuk kriteria. (Baca: Cerita Bocah Aneh dan Setan Budek di Perlintasan Angke)
"Banyak orang datang ke pul untuk mengoperasikan unit saya tapi masa SIM saja enggak punya. Harusnya seperti itu sehingga orang enggak asal mengoperasikan armada," tukas mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta ini.
Menurut dia, pemilik Metro Mini harus bertanggung jawab soal sopir yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalau tidak begitu, kata dia tidak hanya belasan nyawa orang yang melayang secara sia-sia.
"Harus ada efek jera jangan cuma sopirnya, pemiliknya juga. Saya enggak mau asal-asalan, lihat saja kemarin itu mahal loh, penyelesaiannya susah. Saya mending mobil saya nganggur di pul," lanjut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini.
Selain itu, kata dia, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI harus mengawasi angkutan umum yang ada di wilayah hukumnya. Karena, hal itu bisa mengantisipasi adanya sopir tembak.
"Harus awasi itu Dishub. Saya pikir nih Ahok (Gubernur DKI Jakrta) sudah dibohongi sama anak buahnya. Angkutan umum sudah enggak benar itu sopirnya, anak-anak lah, mabok lah, enggak punya SIM, mobilnya amburadul kaya odong-odong. Ada pembiaran dan pelanggaran," bebernya.
PILIHAN:
Listrik Padam di Mana-mana, Warga Jakarta Protes PLN
(mhd)