Kurir Ganja dan Putau Dikendalikan dari Lapas Narkotika

Sabtu, 05 Desember 2015 - 20:05 WIB
Kurir Ganja dan Putau...
Kurir Ganja dan Putau Dikendalikan dari Lapas Narkotika
A A A
SLEMAN - Lagi-lagi terungkap peredaran narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Pakem Sleman. Fakta tersebut buntut tertangkapnya dua orang kurir narkotika, inisial BI dan IA.

"Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang warga binaan di Lapas Narkotika Pakem," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Sugeng Riyadi, Sabtu (5/12/1015).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Awal mula terungkapnya kasus ini saat petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus dua orang pemakai ganja, Ar dan Mf, keduanya warga Banguntapan, Bantul, pada Rabu (2/12/2015) dini hari.

Dari tangan Ar, petugas mengamankan barang bukti enam puntung rokok berisi ganja dan satu paket ganja kering seberat 1,3 gram. Sedangkan dari tangan Mf, petugas mengamankan paket ganja seberat 256,6 gram.

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap keduanya, muncul nama BI dan IA selaku pemasok barang haram tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BI di sebuah perumahan di Banguntapan.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti 8,8 gram ganja dan satu bungkus plastik berisi putau seberat 62,2 gram.

"Kemudian petugas melanjutkan penyelidikan untuk mencari keberadaan IA. Akhirnya petugas bisa menangkapnya dengan barang bukti dua plastik berisi ganja seberat 166 gram," jelas Sugeng.

Hasil pemeriksaan, BI dan IA mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Narkotika Pakem inisial AB. Modusnya, BI dan IA diperintah melalui telepon seluler untuk mengambil paket ganja dan putau di sebuah alamat.

"Tersangka IA disuruh ambil putau di Solo, kemudian diperintahkan AB untuk menyerahkan BI. Sedangkan BI diminta ambil ganja dan diserahkan ke IA. Mereka saling tukar ambil paket dan mengedarkannya," imbuh Sugeng.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Pramono, saat dikonfirmasi soal adanya warga binaan yang masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika memakai telepon seluler mengaku akan segera mengecek informasi itu.

Dia mengatakan, sesuai aturan, di dalam lapas warga binaan dilarang keras memegang telepon seluler.

"Pokoknya akan kami periksa, baik dari warga binaan maupun petugas lapas. Kalau terbukti, baik warga binaan atau petugas akan kami beri sanksi tegas sesuai tingkat pelanggarannya," tandas Pramono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)