Keponakan Edan Aniaya Om dan Tante hingga Nyaris Tewas

Kamis, 03 Desember 2015 - 19:13 WIB
Keponakan Edan Aniaya...
Keponakan Edan Aniaya Om dan Tante hingga Nyaris Tewas
A A A
MEDAN - Lantaran tidak diberi uang Rp100 ribu, Boy Erwan Nasution (39) tega menganiaya om dan tantenya dengan kunci inggris hingga nyaris tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Sei Sikambing, Medan Helvetia.

Akibat penganiayaan itu, pasangan Lilayati Rozita (60) dan Chairansyah (65), menderita luka cukup parah dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Colombia Asia.

"Aku mintanya baik-baik, tetapi mereka tidak memberikannya. Padahal uang itu jumlahnya cuma Rp100 ribu. Itupun untuk biaya perobatan anak saya yang sedang sakit,” kata Boy, di Polsekta Medan Helvetia, Kamis (3/12/2015).

Sakit hati permintaannya tidak dituruti, Boy langsung mengambil kunci inggris di dapur rumah korban. “Kunci inggris itu terletak di dapur, begitu Tante lengah dan membelakangiku, langsung kupukul kepalanya lima kali,” ujar dia.

Melihat pelaku yang membabibuta, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam kamar mandi. Namun, pelaku mengikutinya. Sementara suami korban yang berusaha menghentikan aksi pelaku mengalami nasib yang sama.

Korban dipukuli hingga tak sadarkan diri. Tak lama kemudian, sejumlah personel dari Polsekta Medan Helvetia tiba di lokasi atas permintaan warga dan tetangga korban. Pelaku akhirnya diciduk tanpa perlawanan.

“Untungnya polisi menangkap dia (pelaku). Kalau tadi polisi telat datangnya, mungkin pelaku itu akan tewas dihakimi pemuda di kampung ini,” sambung Yaya, salah seorang warga sekitar.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Helvetia Kompol Ronni Bonik mengatakan tersangka diciduk dari rumah tantennya tanpa perlawanan. Sedangkan korban langsung dibawa ke RS Colombia untuk mendapat perawatan medis.

“Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan tersangka untuk memukul korbannya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.140)