Keponakan Edan Aniaya Om dan Tante hingga Nyaris Tewas

Kamis, 03 Desember 2015 - 19:13 WIB
Keponakan Edan Aniaya...
Keponakan Edan Aniaya Om dan Tante hingga Nyaris Tewas
A A A
MEDAN - Lantaran tidak diberi uang Rp100 ribu, Boy Erwan Nasution (39) tega menganiaya om dan tantenya dengan kunci inggris hingga nyaris tewas. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Sei Sikambing, Medan Helvetia.

Akibat penganiayaan itu, pasangan Lilayati Rozita (60) dan Chairansyah (65), menderita luka cukup parah dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Colombia Asia.

"Aku mintanya baik-baik, tetapi mereka tidak memberikannya. Padahal uang itu jumlahnya cuma Rp100 ribu. Itupun untuk biaya perobatan anak saya yang sedang sakit,” kata Boy, di Polsekta Medan Helvetia, Kamis (3/12/2015).

Sakit hati permintaannya tidak dituruti, Boy langsung mengambil kunci inggris di dapur rumah korban. “Kunci inggris itu terletak di dapur, begitu Tante lengah dan membelakangiku, langsung kupukul kepalanya lima kali,” ujar dia.

Melihat pelaku yang membabibuta, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam kamar mandi. Namun, pelaku mengikutinya. Sementara suami korban yang berusaha menghentikan aksi pelaku mengalami nasib yang sama.

Korban dipukuli hingga tak sadarkan diri. Tak lama kemudian, sejumlah personel dari Polsekta Medan Helvetia tiba di lokasi atas permintaan warga dan tetangga korban. Pelaku akhirnya diciduk tanpa perlawanan.

“Untungnya polisi menangkap dia (pelaku). Kalau tadi polisi telat datangnya, mungkin pelaku itu akan tewas dihakimi pemuda di kampung ini,” sambung Yaya, salah seorang warga sekitar.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Helvetia Kompol Ronni Bonik mengatakan tersangka diciduk dari rumah tantennya tanpa perlawanan. Sedangkan korban langsung dibawa ke RS Colombia untuk mendapat perawatan medis.

“Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan tersangka untuk memukul korbannya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
54 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved