Simpan Ganja di Kulkas, IRT Dibekuk

Rabu, 02 Desember 2015 - 02:00 WIB
Simpan Ganja di Kulkas, IRT Dibekuk
Simpan Ganja di Kulkas, IRT Dibekuk
A A A
PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Wanita berusia 41 tahun itu diamankan karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

Uniknya, barang bukti daun ganja tersebut disimpan tersangka di dalam kulkas di rumah. Alasanya biar ganja tetap segar.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti sebanyak 1,3 kilogram (Kg) daun ganja kering. Tersangka merupakan pengedar yang selama ini menjadi target operasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Rabu (2/12/2015).

Penangkapan terhadap MY setelah polisi melakukan pemancingan. Setelah MY terpancing, polisi langsung menangkap dan mengembangkannya dengan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai.

Dari pengedahan itu didapatkan barang bukti daun ganja yang sudah dipres MY ke dalam kotak jenis tupperware dalam kulkas.

"Kotak pertama berisi 1 Kg ganja sisanya di kotak lainnya 3 ons," tambah Kabid Humas Guntur Aryo Tejo.

Dari pengakuan MY, barang bukti itu didapat dari bandarnya bernama B yang kini sedang diburu polisi. Tersangka MY mengaku baru berbisnis ganja selama enam bulan. Alasan berbisnis barang terlarang karena kebutuhan ekonomi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7498 seconds (0.1#10.140)