UMK Bojonegoro 2016 Ditetapkan Sebesar Rp1.462.000

Rabu, 02 Desember 2015 - 16:56 WIB
UMK Bojonegoro 2016...
UMK Bojonegoro 2016 Ditetapkan Sebesar Rp1.462.000
A A A
BOJONEGORO - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan.

Surat keputusan (SK) penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur ini telah disahkan pada 20 November 2015. Namun, SK penetapan UMK itu baru sampai ke Bupati Bojonegoro dan Disnakertransos Pemkab Bojonegoro pada 24 November 2015.

Penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. UMK Kabupaten Bojonegoro masuk di peringkat ke 19 dari 38 daerah di Jawa Timur.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Ruslantoyo, UMK Bojonegoro tahun 2016 ini naik bila dibandingkan dengan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp1.311.000 per bulan.

Menurutnya, pihak Disnakertransos selanjutnya akan menyampaikan penetapan UMK Bojonegoro tahun 2016 ini kepada pengusaha dan perusahaan yang ada di Bojonegoro.

"Sosialisasi ini belum bisa dipastikan kapan dimulainya. Sebab, kami masih melakukan pembahasan mengenai hasil penetapan UMK ini,” ujarnya.

Namun, di lapangan tidak semua perusahaan memberikan upah pada karyawan sesuai UMK tersebut. Terutama para karyawan yang bekerja di pertokoan di Kota Bojonegoro banyak yang menerima upah di bawah UMK.

Menurut Fahrizal Adib, salah satu karyawan di perusahaan percetakan di Kota Bojonegoro, mengatakan, dia per bulan hanya menerima upah sebesar Rp600.000. Hampir semua karyawan di perusahaan percetakan ini, kata dia, menerima upah di bawah UMK.

“Rata-rata kami hanya menerima upah sebesar Rp600.000 sampai Rp1 juta per bulan,” timpalnya.

Namun, dia mengaku tidak punya banyak pilihan. Sebab, kata dia, mencari pekerjaaan di Kota Bojonegoro sekarang sulit.

“Daripada menganggur, kami lebih baik bekerja meski dengan upah yang rendah,” ujar pemuda asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro itu.

Lain lagi dengan para pekerja di proyek minyak dan gas bumi (migas) lapangan Banyu Urip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Yanto (35) salah satu pekerja perusahaan kontraktor di proyek lapangan Banyu Urip Blok Cepu, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, kata dia, para pekerja di proyek migas ini bekerja sesuai kontrak kerja.

Seiring dengan selesainya proyek migas Banyu Urip, kata dia, maka para pekerja juga akan diberhentikan. Saat ini masih ada sekitar 7.000 pekerja di proyek migas Banyu Urip Blok Cepu ini.

Diperkirakan mulai akhir Desember hingga Februari 2016 mendatang secara bertahap para pekerja ini akan diberhentikan.
(sms)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
5 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
6 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
6 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
14 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
16 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
18 jam yang lalu
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved