Ditolak Bupati, Niat Dewan Beli Mobil Dinas Kandas

Minggu, 29 November 2015 - 13:22 WIB
Ditolak Bupati, Niat...
Ditolak Bupati, Niat Dewan Beli Mobil Dinas Kandas
A A A
BANTUL - Anggaran mobil dinas untuk eksekutif dan legislatif di Bantul kemungkinan besar terganjal dan kandas.

Pasalnya, kebijakan yang menyedot anggaran hingga Rp 14,5 miliar ini dinilai masih terlau membebani Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo mengatakan, anggaran untuk mobil dinas ini memang belum waktunya.

Apalagi defisit anggaran tahun 2016 mendatang masih terlalu tinggi jika sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini defisit anggaran masih sekitar Rp 240 miliar, padahal jika harus memenuhi surat Kemendagri, nilainya maksimal 6%. "Jadi masih banyak yang harus dipangkas. Nilai defisit harus mencapai Rp 160 miliar," terangnya, Minggu (29/11/2015).

Oleh karena itu, pengadaan mobil dinas saat ini belum pas dan kemungkinan besar akan dianulir karena Pemkab sedang berusaha memangkas alias melakukan rasionalisasi anggaran.

Rasionalisasi tersebut harus dilakukan untuk mengejar defisit sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri terkait defisit APBD di semua daerah.

Menurutnya, saat ini Anggaran Pemkab Bantul tahun 2016 sedang defisit yang banyak maka pihaknya akan mencoba selektif.

Pihaknya akan menghilangkan hal-hal yang tidak meenjadi prioritas dalam anggaran mendatang.

Termasuk salah satunya adalah mencoba menganulir anggaran mobil dinas baik untuk eksekutif ataupun legislatif. "Nanti di paripurna kami uangkapkan itu," tuturnya.

Beberapa hari sebelumnya, sejumlah pimpinan fraksi melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Mereka melakukan konsultasi terkati rencana pengadaan mobil dinas untuk seluruh anggota dewan itu.

Salah satu anggota DPRD Bantul yang mewakili fraksi PDIP, Suratman yang turut serta dalam konsultasi tersebut mengatakan, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru jabatan DPRD setara pejabat eselon II.

Untuk itu, dewan menilai layak mendapat fasilitas mobil dinas seperti pejabat eselon II.

Selama ini, fasilitas mobil dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan Komisi, Badan Legislatif (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Sedangkan anggota dewan yang tidak memegang jabatan tidak memiliki mobil dinas. "Kami juga mencari landasan hukum yang pas untuk kebijakan ini," ungkapnya.
(nag)
Berita Terkait
Pemkab Situbondo Beli...
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru Untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua PKK Seharga Rp1,3 Miliar
Kasus Remaja Tanpa Busana...
Kasus Remaja Tanpa Busana dalam Mobil Dinas di Jambi Diversikan, Kedua Pelaku Tidak Ditahan
Camat Dapat Mobil Dinas...
Camat Dapat Mobil Dinas Baru
Urgensi Mobil Dinas...
Urgensi Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara
Puluhan Mobil Dinas...
Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai
Mobil Dinas TNI Terguling...
Mobil Dinas TNI Terguling di Jatinegara
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved