Ditolak Bupati, Niat Dewan Beli Mobil Dinas Kandas

Minggu, 29 November 2015 - 13:22 WIB
Ditolak Bupati, Niat...
Ditolak Bupati, Niat Dewan Beli Mobil Dinas Kandas
A A A
BANTUL - Anggaran mobil dinas untuk eksekutif dan legislatif di Bantul kemungkinan besar terganjal dan kandas.

Pasalnya, kebijakan yang menyedot anggaran hingga Rp 14,5 miliar ini dinilai masih terlau membebani Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo mengatakan, anggaran untuk mobil dinas ini memang belum waktunya.

Apalagi defisit anggaran tahun 2016 mendatang masih terlalu tinggi jika sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini defisit anggaran masih sekitar Rp 240 miliar, padahal jika harus memenuhi surat Kemendagri, nilainya maksimal 6%. "Jadi masih banyak yang harus dipangkas. Nilai defisit harus mencapai Rp 160 miliar," terangnya, Minggu (29/11/2015).

Oleh karena itu, pengadaan mobil dinas saat ini belum pas dan kemungkinan besar akan dianulir karena Pemkab sedang berusaha memangkas alias melakukan rasionalisasi anggaran.

Rasionalisasi tersebut harus dilakukan untuk mengejar defisit sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri terkait defisit APBD di semua daerah.

Menurutnya, saat ini Anggaran Pemkab Bantul tahun 2016 sedang defisit yang banyak maka pihaknya akan mencoba selektif.

Pihaknya akan menghilangkan hal-hal yang tidak meenjadi prioritas dalam anggaran mendatang.

Termasuk salah satunya adalah mencoba menganulir anggaran mobil dinas baik untuk eksekutif ataupun legislatif. "Nanti di paripurna kami uangkapkan itu," tuturnya.

Beberapa hari sebelumnya, sejumlah pimpinan fraksi melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Mereka melakukan konsultasi terkati rencana pengadaan mobil dinas untuk seluruh anggota dewan itu.

Salah satu anggota DPRD Bantul yang mewakili fraksi PDIP, Suratman yang turut serta dalam konsultasi tersebut mengatakan, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru jabatan DPRD setara pejabat eselon II.

Untuk itu, dewan menilai layak mendapat fasilitas mobil dinas seperti pejabat eselon II.

Selama ini, fasilitas mobil dinas hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan Komisi, Badan Legislatif (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Sedangkan anggota dewan yang tidak memegang jabatan tidak memiliki mobil dinas. "Kami juga mencari landasan hukum yang pas untuk kebijakan ini," ungkapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)