Polisi Bekuk Komplotan Pengganjal Kartu ATM

Jum'at, 27 November 2015 - 00:05 WIB
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Pengganjal Kartu ATM
A A A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang membekuk komplotan pencuri modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Di Kota Semarang, komplotan ini sudah beraksi sedikitnya di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam setahun terakhir.

Total tujuh tersangka dibekuk. Namun, tak semuanya beraksi di Semarang, sebagian beraksi di Bandung. Mereka terbagi dua kelompok. Namun ada satu pelaku yang turut beraksi di dua wilayah itu.

Para pelaku itu adalah Ni (31), KA (38), dan AS (47). Mereka beraksi di Semarang. Kelompok yang beraksi di Bandung adalah Z (33), K (40), Ag (31), dan Ef (45). Pelaku Ag adalah otak pencurian itu. Dia yang beraksi di Semarang dan Bandung bersama dua komplotan berbeda.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, para tersangka ini membagi tugas saat beraksi.

"Ada yang bertugas mengganjal slot kartu ATM di mesin ATM, ada yang berpura-pura mengantre, dan menolong korban saat kartu ATM-nya macet," ungkap Burhanudin di Markas Polrestabes Semarang, Kamis (26/11/2015).

Salah satu aksi kehatan yang dilakukan adalah pada Selasa (30/6/2015) sekira pukul 07.20 WIB di sebuah ATM di Jalan Fatmawati, Tembalang, Semarang.

Pelaku K masuk mesin ATM, mengganjal slot kartu dengan batang tusuk gigi yang sudah dipatahkan. Dia keluar menunggu calon korbannya bersama Ag.

Tak lama, datang korban bernama Siti Munfaati, hendak transaksi ATM. Namun, kartunya macet. Saat itulah, pelaku Ag pura-pura menolong. Korban sempat diajak masuk untuk menekan pinnya. Saat itulah pelaku menghafalnya.

Menggunakan potongan gergaji kecil, ATM korban diambil. Namun, bukannya dikembalikan, melainkan langsung dikantongi. Untuk mengelabui, pelaku ternyata sudah membawa kartu ATM lainnya yang serupa dengan milik korban. Kartu itulah yang diberikan ke korban.
Korban tak sadar kalau kartu ATM yang diterimanya bukanlah kartu ATM miliknya.

"Karena sudah menghafal pinnya, sekaligus membawa kartu ATM korban, pelaku dengan mudah menguras uang di dalamnya. Dalam satu tahun terakhir, sudah menguras uang korban total sekira Rp200juta," lanjut Burhanudin.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, dari empat pelaku TKP Semarang yang ditangkap, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yang punya TKP di Bandung.

"Kami sudah koordinasikan dengan Polres Bandung. Tim dari sana akan menjemput (para pelaku) ke sini. Ada pelaku yang masih buron, dalam pengejaran kami," tambahnya.

Para pelaku ini ditahan dengan jeratan Pasal 363 KUHP soal pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara. Sejumlah barang bukti berkaitan dengan kejahatan itu disita polisi, di antaranya aneka telepon seluler, kartu ATM, tusuk gigi, potongan gergaji, hingga puluhan bungkus rokok.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0783 seconds (0.1#10.140)