Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk

Kamis, 26 November 2015 - 16:01 WIB
Kemplang Pajak Rp6,7...
Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk
A A A
BANDUNG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan seorang tersangka pengemplang pajak dengan total kerugian negera mencapai Rp 6,7 miliar ke Kejati Jabar, Kamis (26/11/2015).

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang wanita berinsial RB tersebut menjabat sebagai komisaris di PT NKC yang bergerak dalam bidang usaha penyedia jasa tenaga kerja.

Penangkapan RB kata Yoyok adalah pengembangan dari kasus sama yang melibatkan Direktur PT NKC berinsial NN yang sudah divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 2,4 miliar.

"Dalam kasus ini RB dan NN tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas negara," jelas Yoyok saat ditemui di Kajati Jabar.

Lebih lanjut Yoyok mengungkapkan, RR baru berhasil ditangkap setelah dua tahun buron karena selama ini dia bertugas sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Australia.

"Beberapa waktu lali ada informasi dari intelejen bahwa tersangka sedang berada di Indonesia. Kemudian kami mengontak imigrasi untuk melakukan pencekalan, dan tersangka pun bisa kami tangkap," katanya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pemberkasan pihaknya pun langsung menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati Jabar untuk dilakukan penyidikan lanjut agar segera disidangkan.

Sementara itu Aspidsus Kejati Jabar, Bambang Bachtiar, mengatakan, jika berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kita secepat mungkin akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tuturnya.

Dalam kasus ini RR dijerat dengan dakwaan primer Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu RR juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(nag)
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
KPK Periksa 4 Saksi...
KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap Pejabat Pajak
KPK Janjikan Perlindungan...
KPK Janjikan Perlindungan Hukum Kepada Saksi Kasus Pajak yang Dilaporkan ke Mabes Polri
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
2 Mantan Pejabat Pajak...
2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved