Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk

Kamis, 26 November 2015 - 16:01 WIB
Kemplang Pajak Rp6,7...
Kemplang Pajak Rp6,7 M, Dosen Australia Dibekuk
A A A
BANDUNG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan seorang tersangka pengemplang pajak dengan total kerugian negera mencapai Rp 6,7 miliar ke Kejati Jabar, Kamis (26/11/2015).

Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang wanita berinsial RB tersebut menjabat sebagai komisaris di PT NKC yang bergerak dalam bidang usaha penyedia jasa tenaga kerja.

Penangkapan RB kata Yoyok adalah pengembangan dari kasus sama yang melibatkan Direktur PT NKC berinsial NN yang sudah divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 2,4 miliar.

"Dalam kasus ini RB dan NN tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas negara," jelas Yoyok saat ditemui di Kajati Jabar.

Lebih lanjut Yoyok mengungkapkan, RR baru berhasil ditangkap setelah dua tahun buron karena selama ini dia bertugas sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Australia.

"Beberapa waktu lali ada informasi dari intelejen bahwa tersangka sedang berada di Indonesia. Kemudian kami mengontak imigrasi untuk melakukan pencekalan, dan tersangka pun bisa kami tangkap," katanya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pemberkasan pihaknya pun langsung menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati Jabar untuk dilakukan penyidikan lanjut agar segera disidangkan.

Sementara itu Aspidsus Kejati Jabar, Bambang Bachtiar, mengatakan, jika berkas kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kita secepat mungkin akan segera melimpahkan kasus ini untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung," tuturnya.

Dalam kasus ini RR dijerat dengan dakwaan primer Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu RR juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(nag)
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Tetapkan...
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
KPK Periksa 4 Saksi...
KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap Pejabat Pajak
KPK Janjikan Perlindungan...
KPK Janjikan Perlindungan Hukum Kepada Saksi Kasus Pajak yang Dilaporkan ke Mabes Polri
Kepala Kantor Pajak...
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro Kembali Diperiksa KPK
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
2 Mantan Pejabat Pajak...
2 Mantan Pejabat Pajak Penerima Suap Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara
Berita Terkini
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
16 menit yang lalu
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
28 menit yang lalu
PWNU DKI Ingatkan Peran...
PWNU DKI Ingatkan Peran BPH dalam Mengelola Haji 2025
55 menit yang lalu
Pramono Anung Copot...
Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan Digital
1 jam yang lalu
Wali Kota Cilegon Larang...
Wali Kota Cilegon Larang Pendatang Tanpa Keahlian Masuk ke Wilayahnya
1 jam yang lalu
2 Gempa Berurutan Guncang...
2 Gempa Berurutan Guncang Solok Sumbar, Warga Panik Keluar Rumah
1 jam yang lalu
Infografis
Australia Operasikan...
Australia Operasikan 72 Jet Tempur Siluman F-35 Siap Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved