Balai Kota Bakal di Demo Buruh, Ahok: Silakan Saja!
Kamis, 26 November 2015 - 11:06 WIB
Balai Kota Bakal di Demo Buruh, Ahok: Silakan Saja!
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan tuntutan penghapusan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kepada Pemerintah Pusat.
"Saya enggak mau komentar, kamu tanya saja pemerintah pusat (Presiden) saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Menurut Ahok karena PP ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan harus dituruti oleh kepala daerah yang ada di Indonesia. (Baca: Mogok Nasional, Kantor Ahok Bakal Dikepung Buruh)
Namun Ahok mengaku tidak mempermasalahkan jika hari ini, ratusan hingga ribuan buruh akan mendatangi kantor balai kota di masing-masing daerah untuk meminta agar menghapus PP nomor 78 tentang Pengupahan.
"Ya kalau demo ya silakan, tapi saya tetap tidak mau komentar, minta pemerintah saja," tukasnya.
PILIHAN:
Lulung Yakin Ahok Jadi Tersangka Kasus UPS
"Saya enggak mau komentar, kamu tanya saja pemerintah pusat (Presiden) saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Menurut Ahok karena PP ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan harus dituruti oleh kepala daerah yang ada di Indonesia. (Baca: Mogok Nasional, Kantor Ahok Bakal Dikepung Buruh)
Namun Ahok mengaku tidak mempermasalahkan jika hari ini, ratusan hingga ribuan buruh akan mendatangi kantor balai kota di masing-masing daerah untuk meminta agar menghapus PP nomor 78 tentang Pengupahan.
"Ya kalau demo ya silakan, tapi saya tetap tidak mau komentar, minta pemerintah saja," tukasnya.
PILIHAN:
Lulung Yakin Ahok Jadi Tersangka Kasus UPS
(ysw)