Habib Rizieq Dilaporkan Pasal Penghinaan

Rabu, 25 November 2015 - 22:31 WIB
Habib Rizieq Dilaporkan Pasal Penghinaan
Habib Rizieq Dilaporkan Pasal Penghinaan
A A A
BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilaporkan atas kasus penghinaan.

“Betul. Laporannya kemarin, Selasa 24 November 2015 dengan nomor laporan LPB/967/XI/2015/JABAR,” kata Pudjo dalam pesan singkatnya, Rabu (25/11/2015).

Menurut Pudjo, Habib Rizieq dilaporkan oleh seseorang bernama Denda Alamsyah ke SPKT Polda Jabar, karena ucapannya saat ceramah yang diposting dalam Youtube tidak sesuai dengan budaya Sunda.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Kasus ini ditangani oleh Kriminal Khusus (Krimsus) karena berkaitan dengan pasal yang ada dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tukas Pudjo.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)