Dewan Sesalkan Ruang Kelas Baru SMPN 4 Pegaden Tak Terpakai

Rabu, 25 November 2015 - 15:35 WIB
Dewan Sesalkan Ruang Kelas Baru SMPN 4 Pegaden Tak Terpakai
Dewan Sesalkan Ruang Kelas Baru SMPN 4 Pegaden Tak Terpakai
A A A
SUBANG - DPRD Kabupaten Subang menyesalkan tak terpakainya ruang kelas baru (RKB) senilai Rp130 juta di SMPN 4 Pagaden, yang disebabkan buruknya kualitas pekerjaan konstruksi.

Legislator menilai, kondisi tersebut tidak terlepas lemahnya kinerja pengawasan dari dinas pendidikan (Disdik) setempat, dalam merealisasikan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan RKB.

"Sangat disesalkan, tidak seharusnya hasil pembangunan ruang kelas baru ini berakhir mubazir, jika pengawasan dari dinas terkait maksimal. Ini kan anggaran negara, jangan sampai penggunaannya menyimpang atau tidak bermanfaat," ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Subang, Nurul Munim, Rabu (25/11/2015).

Dikatakan, bersamaan dengan lemahnya pengawasan dinas, proses pemilihan kontraktor (pemborong) yang akan mengerjakan pembangunan dinilainya kurang selektif. Sehingga berdampak pada buruknya kualitas hasil pekerjaan.

"Hemat kami, kalau hasil pekerjaan ini kurang maksimal, kompetensi pelaksana menjadi diragukan. Tentu persoalannya, proses seleksi pelaksana ini sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Munim menegaskan, untuk mengklarifikasi persoalan tidak terpakainya RKB bernilai ratusan juta rupiah ini, Komisi IV DPRD akan segera memanggil dinas pendidikan dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami akan segera membahas soal ini bersama rekan-rekan komisi, untuk diagendakan pemanggilan kepada dinas dan pihak berkepentingan lainnya,"tegas Munim.

Terpisah, aktivis anti korupsi, Wawan Setiawan, mengaku curiga, realisasi pembangunan RKB 2014 di sekolah-sekolah dengan kualitas hasil yang buruk, tak hanya terjadi di SMPN 4 Pagaden. Tetapi diyakini juga terjadi di banyak sekolah lainnya di Subang.

Karena itu, pihaknya mendesak dinas setempat menindak oknum-oknum kontraktor 'nakal' dengan memberinya sanksi tegas.

"Ya harus ada sanksi tegas, supaya kasus seperti ini tidak terulang. Proses pemilihannya harus selektif, dan jika kedapatan hasil pekerjaannya buruk, kontraktornya harus di-blacklist," pungkas Wawan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0787 seconds (0.1#10.140)