PN Tipikor Bandung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
A
A
A
BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali terdakwa yang bebas adalah Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung Alex Tachsin.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eko Haryanto di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/11/2015).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Fauzi Marasabesi menuntut dua tahun penjara denda Rp50 juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp400 juta bila tidak dibayar dikenakan kurungan tiga bulan.
Jaksa menilai terdakwa Alex telah melanggar Pasal 2, 3,18 dan Pasal19. Namun majelis hakim berpendapat lain, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar keempat pasal tersebut karena terdakwa tidak terbukti melanggar dalil yang didakwakan jaksa.
"Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian memulihkan hak martabat terdakwa," kata Eko membacakan putusannya.
Menurut hakim, unsur yang membuat bebas terdakwa Alex yakni adanya surat PN Bandung tentang status hukum kelebihan tanah SMAN 22 seluas 4.150 meter persegi.
Alex saat itu menerbitkan surat bahwa kelebihan tanah SMA 22 tersebut adalah milik ahli waris Iji Hartaji. Namun diduga surat itu tidak sesuai aslinya.
Sementara di pihak lain Pemkot Bandung dalam mencairkan penggantian tersebut tidak berdasarkan surat yang diterbitkan Alex, tapi berdasarkan surat warkah, leter C, keterangan camat dan legal opinion dari Kejati Jabar. Dari situlah unsur melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi.
Kemudian unsur menerima gratifikasi juga tidak terpenuhi karena Alex menerima Rp400 juta dari ahli waris Iji Hartaji melalui pengacara Abidin bukan balas jasa pencairan tanah SMA 22, tapi atas pembayaran utang piutang, sebagaimana dibenarkan dalam persidangan oleh saksi pengacara Abidin dan ahli waris Iji Hartaji, yakni Rahmat Afandi Hartaji.
Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan. Selain membaskan dari semua dakwaan dan tuntutan, Alex juga segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eko Haryanto di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/11/2015).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Fauzi Marasabesi menuntut dua tahun penjara denda Rp50 juta, subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp400 juta bila tidak dibayar dikenakan kurungan tiga bulan.
Jaksa menilai terdakwa Alex telah melanggar Pasal 2, 3,18 dan Pasal19. Namun majelis hakim berpendapat lain, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar keempat pasal tersebut karena terdakwa tidak terbukti melanggar dalil yang didakwakan jaksa.
"Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian memulihkan hak martabat terdakwa," kata Eko membacakan putusannya.
Menurut hakim, unsur yang membuat bebas terdakwa Alex yakni adanya surat PN Bandung tentang status hukum kelebihan tanah SMAN 22 seluas 4.150 meter persegi.
Alex saat itu menerbitkan surat bahwa kelebihan tanah SMA 22 tersebut adalah milik ahli waris Iji Hartaji. Namun diduga surat itu tidak sesuai aslinya.
Sementara di pihak lain Pemkot Bandung dalam mencairkan penggantian tersebut tidak berdasarkan surat yang diterbitkan Alex, tapi berdasarkan surat warkah, leter C, keterangan camat dan legal opinion dari Kejati Jabar. Dari situlah unsur melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi.
Kemudian unsur menerima gratifikasi juga tidak terpenuhi karena Alex menerima Rp400 juta dari ahli waris Iji Hartaji melalui pengacara Abidin bukan balas jasa pencairan tanah SMA 22, tapi atas pembayaran utang piutang, sebagaimana dibenarkan dalam persidangan oleh saksi pengacara Abidin dan ahli waris Iji Hartaji, yakni Rahmat Afandi Hartaji.
Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan. Selain membaskan dari semua dakwaan dan tuntutan, Alex juga segera dikeluarkan dari tahanan.
(nag)