Cangkul Anggota DPRD, Torus Purba Diancam 5 Tahun Penjara
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Torus Purba (43), warga dusun Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Tapanului Tengah (Tapteng) diancam lima tahun penjara karena mencangkul kepala Martin Unedo Lumban Tobing (40), anggota DPRD Tapteng.
“Pelaku Torus Purba dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam lima tahun,” kata Kanit Resum Polres Tapteng Lim Okto, kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).
Ditambahkan dia, berdasarkan keterangan korban Martin Unedo Lumbantobing, hari itu Selasa 17 November 2015 korban bersama rekannya Lintas Manullang mendatangi tempat penambangan galian C, di Aek Sirahar memenuhi laporan masyarakat.
“Bersama warga, korban kemudian mencoba menghadang laju sebuah truk bermuatan material yang hendak berangkat. Korban lalu memerintahkan sopirnya Firma Panjaitan untuk menurunkan kembali bahan materail tersebut dari dalam bak truknya," katanya.
Mendengar itu, tersangka yang dikenal sebagai orang yang mengkoordinir kegiatan penambangan di Aek Sirahar melawan, tidak setuju membongkar muatan truk hingga terjadilah perdebatan di antara korban dan tersangka.
"Merasa diabaikan tersangka, korban lantas kembali menemui sopir truk dan memerintahkan kembali untuk menurunkan semua muatan truk. Namun tiba–tiba tersangka mendatangi korban sambil mengayunkan cangkul kearah kepala korban," jelasnya.
Akibat serangan pelaku, korban mengalami pendarahan yang cukup serius. “Tersangka mencoba kembali mengayunkan cangkulnya dan melihat itu korban lari menghindar sambil meminta ampun pada tersangka," bebernya.
Warga mencoba menolong korban dengan mengancam tersangka dengan batu. Tersangka pun kabur dengan mengendarai sepeda motornya dan korban dibawa ke Puskesmas Andam Dewi untuk mendapatkan pertolongan.
“Mendapat laporan warga, petugas Polsek Barus mengerahkan anggota mencari tersangka. Di tengah jalan, tersangka yang berpapasan dengan petugas lantas meminta perlindungan. Akhirnya, tersangka dibawa ke Polsek untuk diamankan,” pungkasnya.
Tersangka malam itu juga dilimpahkan ke Polres Tapteng dan kini sudah berada di RTP Polres Tapteng. Sementara itu, korban Martin Unedo Lumbantobing tengah dalam perawatan intensif di RS Metta Medika, Sibolga.
Sebelumnya, korban Martin Unedo Lumbantobing membenarkan peristiwa nahas yang menimpa dirinya itu. Dan di balik peristiwa itu, dia berharap aparatur pemerintah cepat merespon pengaduan masyarakat supaya tidak terjadi konflik horizontal.
“Inilah harapan kami, supaya tidak terjadi konflik horizontal tersebut,” ungkap Martin.
“Pelaku Torus Purba dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam lima tahun,” kata Kanit Resum Polres Tapteng Lim Okto, kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).
Ditambahkan dia, berdasarkan keterangan korban Martin Unedo Lumbantobing, hari itu Selasa 17 November 2015 korban bersama rekannya Lintas Manullang mendatangi tempat penambangan galian C, di Aek Sirahar memenuhi laporan masyarakat.
“Bersama warga, korban kemudian mencoba menghadang laju sebuah truk bermuatan material yang hendak berangkat. Korban lalu memerintahkan sopirnya Firma Panjaitan untuk menurunkan kembali bahan materail tersebut dari dalam bak truknya," katanya.
Mendengar itu, tersangka yang dikenal sebagai orang yang mengkoordinir kegiatan penambangan di Aek Sirahar melawan, tidak setuju membongkar muatan truk hingga terjadilah perdebatan di antara korban dan tersangka.
"Merasa diabaikan tersangka, korban lantas kembali menemui sopir truk dan memerintahkan kembali untuk menurunkan semua muatan truk. Namun tiba–tiba tersangka mendatangi korban sambil mengayunkan cangkul kearah kepala korban," jelasnya.
Akibat serangan pelaku, korban mengalami pendarahan yang cukup serius. “Tersangka mencoba kembali mengayunkan cangkulnya dan melihat itu korban lari menghindar sambil meminta ampun pada tersangka," bebernya.
Warga mencoba menolong korban dengan mengancam tersangka dengan batu. Tersangka pun kabur dengan mengendarai sepeda motornya dan korban dibawa ke Puskesmas Andam Dewi untuk mendapatkan pertolongan.
“Mendapat laporan warga, petugas Polsek Barus mengerahkan anggota mencari tersangka. Di tengah jalan, tersangka yang berpapasan dengan petugas lantas meminta perlindungan. Akhirnya, tersangka dibawa ke Polsek untuk diamankan,” pungkasnya.
Tersangka malam itu juga dilimpahkan ke Polres Tapteng dan kini sudah berada di RTP Polres Tapteng. Sementara itu, korban Martin Unedo Lumbantobing tengah dalam perawatan intensif di RS Metta Medika, Sibolga.
Sebelumnya, korban Martin Unedo Lumbantobing membenarkan peristiwa nahas yang menimpa dirinya itu. Dan di balik peristiwa itu, dia berharap aparatur pemerintah cepat merespon pengaduan masyarakat supaya tidak terjadi konflik horizontal.
“Inilah harapan kami, supaya tidak terjadi konflik horizontal tersebut,” ungkap Martin.
(san)