Soal Kasus UPS, Haji Lulung: 2 Anggota DPRD Bisa Ajukan Praperadilan
Selasa, 17 November 2015 - 13:23 WIB
Soal Kasus UPS, Haji Lulung: 2 Anggota DPRD Bisa Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana menyebut FZ dan MF bisa melakukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS.
Pasalnya, penetepan tersangka FZ dan MF oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah proses hukum yang harus berjalan dan masih dalam tahap praduga tidak bersalah. "Semua harus ada unsur terpenuhi menjadi tersangka dalam kasus UPS. Kalau saya, hanya bisa support saja kepada teman-teman agar bisa menghadapi apa yang sekarang terjadi. Kita menghargai semua proses hukum yang ada," ujar Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2015).
Lulung menuturkan, FZ dan MF bisa menempuh jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut."Saya tidak menyarankan. Kita kan memakai azas praduga tak bersalah. Keterlibatan FZ dan MF harus terprnuhi benar tidak mereka terlibat dan jadi tersangka. Terpenuhi enggak dalam tuduhan, makanya bisa dari proses praperadilan kalau tidak ya di pengadilan," katanya.
Lulung menegaskan, di pengadilan nantilah dapat diketahui kebenaran keterlibatan atau tidak FZ dan MH dalam kasus tersebut.
Pasalnya, penetepan tersangka FZ dan MF oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah proses hukum yang harus berjalan dan masih dalam tahap praduga tidak bersalah. "Semua harus ada unsur terpenuhi menjadi tersangka dalam kasus UPS. Kalau saya, hanya bisa support saja kepada teman-teman agar bisa menghadapi apa yang sekarang terjadi. Kita menghargai semua proses hukum yang ada," ujar Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2015).
Lulung menuturkan, FZ dan MF bisa menempuh jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut."Saya tidak menyarankan. Kita kan memakai azas praduga tak bersalah. Keterlibatan FZ dan MF harus terprnuhi benar tidak mereka terlibat dan jadi tersangka. Terpenuhi enggak dalam tuduhan, makanya bisa dari proses praperadilan kalau tidak ya di pengadilan," katanya.
Lulung menegaskan, di pengadilan nantilah dapat diketahui kebenaran keterlibatan atau tidak FZ dan MH dalam kasus tersebut.
(whb)