Baru 5 Menit Dibebaskan, Bos PT Triple S Tersangka Pencabulan Ditangkap Lagi
A
A
A
KEDIRI - Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur Sony Sandra (60) kembali ditangkap aparat Polres Kota Kediri.
Bos PT Triple S itu diringkus setelah sempat bebas demi hukum karena masa tahanan habis. Sony dijebloskan kembali ke tahanan karena ada korban baru yang melaporkan kasus serupa (pencabulan).
"Yang bersangkutan diamankan karena ada laporan kasus baru yang sama (pencabulan), "ujar Kasat Reskrim Polres Kota Kediri AKP Wisnu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).
Penangkapan ulang Sony Sandra bersamaan dengan razia kendaraan bermotor yang berlangsung di Jalan KDP Slamet depan rumah dinas Kapolres Kota Kediri.
Sony yang baru lima menit menikmati kebebasannya dipaksa turun dari kendaraan yang membawanya. Dia langsung digiring ke kendaraan petugas untuk dibawa ke Mapolres.
"Penangkapan ini berdasarkan LP Nomor : LP/96/IV/2015/Polres Kediri Kota, "terang Wisnu. Sebelumnya Sony Sandra ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2015 lalu.
Sony ditangkap di bandar udara internasional Sidoarjo pada 13 Juli 2015 lalu.
Pengusaha yang terkenal sebagai rekanan utama Pemkab Kediri itu diduga hendak kabur ke Negara Singapura.
Yang menarik, empat kali pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) pengusaha rekanan utama Pemkab Kediri ini ditolak kejaksaan.
Akibatnya habisnya masa tahanan Sony membuat yang bersangkutan bebas demi hukum. "Sebelum diamanakan kembali yang bersangkutan sempat bebas karena masa tahanannya habis, " timpal Wisnu.
Sony alias Koko terbukti sebagai pelaku pencabulan sekaligus persetubuhan anak dibawah umur. Sedikitnya ada lima korban yang melapor ke kepolisian.
Para korban rata rata berusia 13-17 tahun. Mereka ditiduri setelah diiming-imingi uang Rp400 ribu-Rp800 ribu. Informasinya, praktik asusila ini berlangsung sejak tahun 2014 dengan jumlah korban mencapai 15 anak.
Menurut Wisnu penangkapan yang kedua kalinya ini berdasarkan laporan SR (48) warga Kota Kediri. Disampaikan bahwa ada korban lain yang semuanya masih berstatus pelajar.
Para korban yang berjumlah tiga orang itu direnggut kehormatannya di sebuah hotel di wilayah Semen, Kabupaten Kediri. "Dalam laporan baru itu disampaikan peristiwa itu terjadi pada 12 April 2015, "pungkas Wisnu.
Sony dianggap melanggar Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumanya adalah maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Sony Sandra, yakni Arifin menilai penangkapan polisi terhadap kliennya terkesan sadis. Kendati demikian pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Bos PT Triple S itu diringkus setelah sempat bebas demi hukum karena masa tahanan habis. Sony dijebloskan kembali ke tahanan karena ada korban baru yang melaporkan kasus serupa (pencabulan).
"Yang bersangkutan diamankan karena ada laporan kasus baru yang sama (pencabulan), "ujar Kasat Reskrim Polres Kota Kediri AKP Wisnu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).
Penangkapan ulang Sony Sandra bersamaan dengan razia kendaraan bermotor yang berlangsung di Jalan KDP Slamet depan rumah dinas Kapolres Kota Kediri.
Sony yang baru lima menit menikmati kebebasannya dipaksa turun dari kendaraan yang membawanya. Dia langsung digiring ke kendaraan petugas untuk dibawa ke Mapolres.
"Penangkapan ini berdasarkan LP Nomor : LP/96/IV/2015/Polres Kediri Kota, "terang Wisnu. Sebelumnya Sony Sandra ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2015 lalu.
Sony ditangkap di bandar udara internasional Sidoarjo pada 13 Juli 2015 lalu.
Pengusaha yang terkenal sebagai rekanan utama Pemkab Kediri itu diduga hendak kabur ke Negara Singapura.
Yang menarik, empat kali pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) pengusaha rekanan utama Pemkab Kediri ini ditolak kejaksaan.
Akibatnya habisnya masa tahanan Sony membuat yang bersangkutan bebas demi hukum. "Sebelum diamanakan kembali yang bersangkutan sempat bebas karena masa tahanannya habis, " timpal Wisnu.
Sony alias Koko terbukti sebagai pelaku pencabulan sekaligus persetubuhan anak dibawah umur. Sedikitnya ada lima korban yang melapor ke kepolisian.
Para korban rata rata berusia 13-17 tahun. Mereka ditiduri setelah diiming-imingi uang Rp400 ribu-Rp800 ribu. Informasinya, praktik asusila ini berlangsung sejak tahun 2014 dengan jumlah korban mencapai 15 anak.
Menurut Wisnu penangkapan yang kedua kalinya ini berdasarkan laporan SR (48) warga Kota Kediri. Disampaikan bahwa ada korban lain yang semuanya masih berstatus pelajar.
Para korban yang berjumlah tiga orang itu direnggut kehormatannya di sebuah hotel di wilayah Semen, Kabupaten Kediri. "Dalam laporan baru itu disampaikan peristiwa itu terjadi pada 12 April 2015, "pungkas Wisnu.
Sony dianggap melanggar Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumanya adalah maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Sony Sandra, yakni Arifin menilai penangkapan polisi terhadap kliennya terkesan sadis. Kendati demikian pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
(sms)