Mantan Penghuni Kos Margareta Dihadirkan dalam Sidang Lapangan
A
A
A
DENPASAR - Majelis hakim kasus pembunuhan Angeline, menghadirkan dua orang saksi yang juga mantan penghuni kos di rumah Margareta ke lokasi sidang.
Dua mantan peghuni kos di rumah Margareta tersebut hadi di lokasi dengan didampingi tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar.
"Kita hadirkan lagi kedua saksi itu. Karena keterangan kedua saksi tersebut yang membuat kita ingin mengetahui lokasi kejadian perkara," kata hakim, di Jalam Sedap Malam, Denpasar, Selasa (10/11/2015).
Selain kedua saksi itu terdakwa Agus Tae juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Seperti diketahui pihaknya ingin mengungkap fakta pembunuhan Angeline.
Dia menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui seperti apa lokasi Susiani dan Handono saat dicegat oleh terdakwa Agus dan Margareta pada pukul 17.00 Wita pada 16 Mei 2015.
"Kita mau tahu posisi berdirinya mereka dimana saat itu. Supaya semuanya ini jelas dan terang makanya kita sidang di sini," pungkasnya.
Dua mantan peghuni kos di rumah Margareta tersebut hadi di lokasi dengan didampingi tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar.
"Kita hadirkan lagi kedua saksi itu. Karena keterangan kedua saksi tersebut yang membuat kita ingin mengetahui lokasi kejadian perkara," kata hakim, di Jalam Sedap Malam, Denpasar, Selasa (10/11/2015).
Selain kedua saksi itu terdakwa Agus Tae juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Seperti diketahui pihaknya ingin mengungkap fakta pembunuhan Angeline.
Dia menjelaskan, pihaknya ingin mengetahui seperti apa lokasi Susiani dan Handono saat dicegat oleh terdakwa Agus dan Margareta pada pukul 17.00 Wita pada 16 Mei 2015.
"Kita mau tahu posisi berdirinya mereka dimana saat itu. Supaya semuanya ini jelas dan terang makanya kita sidang di sini," pungkasnya.
(nag)