Pesta Sabu di Kosan, Gadis Belia Diringkus Polisi
A
A
A
SAMPANG - Seorang gadis berinisial DW (15) warga Jalan Imam Ghozali, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus anggota kepolisian setempat saat pesta sabu di kamar kos, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota.
Selain menangkap DW, polisi juga meringkus temannya MA (32) warga Jalan Aji Gunung, Sampang. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.
KBO Narkoba Polres Sampang Ipda Ari Widartono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Di mana disebutkan ada pesta sabu di kamar kos.
“Kemudian kami menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi. Sesampainya di TKP, kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Ari, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Namun, sambung Ari, pihaknya hanya berhasil menangkap dua orang yang sedang pesta sabu, yakni DW dan MA. Padahal, di lokasi ada empat orang yang sedang pesta sabu. Artinya, dua orang kabur.
“Kami sudah mengantongi identitas dari dua orang yang kabur itu, masing-masing berinisial W (25) dan D (20),” ungkapnya.
Menurut Ari, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Selain menangkap DW, polisi juga meringkus temannya MA (32) warga Jalan Aji Gunung, Sampang. Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.
KBO Narkoba Polres Sampang Ipda Ari Widartono menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Di mana disebutkan ada pesta sabu di kamar kos.
“Kemudian kami menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi. Sesampainya di TKP, kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Ari, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Namun, sambung Ari, pihaknya hanya berhasil menangkap dua orang yang sedang pesta sabu, yakni DW dan MA. Padahal, di lokasi ada empat orang yang sedang pesta sabu. Artinya, dua orang kabur.
“Kami sudah mengantongi identitas dari dua orang yang kabur itu, masing-masing berinisial W (25) dan D (20),” ungkapnya.
Menurut Ari, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 junto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(san)