Sindikat Penipuan Antarnegara Modus Pacari Wanita Terbongkar

Rabu, 04 November 2015 - 18:50 WIB
Sindikat Penipuan Antarnegara...
Sindikat Penipuan Antarnegara Modus Pacari Wanita Terbongkar
A A A
SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap jaringan penipuan antarnegara yang bergerak via media sosial. Jaringan penipu ini biasa beraksi dengan mengirimkan aneka hadiah ke korbannya.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, jaringan ini bergerak di London (Inggris)–Rumania–Singapura–Indonesia. Aktor utamanya orang–orang Nigeria.

"Mereka merekrut perempuan dari berbagai negara untuk dijadikan teman wanita (pacar) sekaligus penghubung untuk menipu para korbannya yang domisili di negara sama," katanya, kepada wartawan, Rabu (4/11/2015).

Berikut jaringan penipu yang berhasil ditangkap. Pertama Ikwuka Gilbert Ugpchukwu (33) warga Nigeria yang tinggal di Apartemen Sentra Timur Residence Lantai 6 Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Pelaku kedua adalah Rosida Butar–Butar (39) warga Jalan Jenderal Sudirman KM3,5 LK II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung, Provinsi Sumatera Utara. Rosida juga tinggal di Apartemen Sentra Timur Residence itu.

"Saya awalnya bertemu Gilbert saat kerja di Malaysia. Kami sudah nikah sah. Saya berhenti kerja di Malaysia karena hamil,” sambung Rosida, di Mapolrestabes Semarang.

Di Indonesia, jaringan ini berhasil menipu seorang seorang pengusaha bernama Tanti Chen (34), tinggal di Jalan Gedung Nasional, Gang Veteran, RT13/04, Bagan Barat, Kecamatan Bako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Burhanuddin menambahkan, pelaku utama jaringan ini adalah Emmanuel Mmadubuko warga negara Nigeria. Saat ini pelaku buron. Awalnya Emmanuel membuat akun Facebook dan Twitter palsu bernama Peter Williams, tinggal di Singapura.

Semua data di media sosial itu palsu, termasuk fotonya. Dengan mengaku sebagai Peter, Emmanuel berkenalan dengan Tanti Chen. Setelah hubungan mereka dekat, Emmanuel alias Peter ini berpura–pura memberi hadiah kepada Tanti Chen.

Paket hadian dikirim via kargo. Hadiahnya perhiasan senilai USD400 ribu dan telepon seluler (ponsel). Saat itu, Tanti meminta aneka hadiah itu dikirim ke alamat di Semarang, di Puri Anjasmoro, Blok EE2/1A, Kota Semarang.

"Pelaku Emmanuel alias Peter ini sebenarnya menetap di London, Inggris. Dia lalu membuat skenario penipuan ke jaringan di Indonesia, yakni Gilbert dan Rosida," paparnya.

Gilbert yang tak bisa bahasa Indonesia lalu menyuruh Rosida menghubungi nomor telepon Tanti Chan, dan mengaku dari pihak bea cukai. Dia memberitahukan ada sejumlah pembayaran pengiriman kargo. Korban lalu membayar dan akhirnya tertipu.

“Saya diajarin mengaku dari kargo perusahaan untuk minta uang. Yang saya tahu, itu disuruh teman suami saya,” tambah Rosida lagi.

Korban dihubungi Rosida pada Kamis 15 Oktober 2015. Pada Senin 19 Oktober 2015, Tanti yang telah terkena rayuan dan ingin mendapat hadiah mentransfer uang Rp26,8 juta ke rekening yang dibuat Gilbert dan Rosida dengan data palsu.

"Setelah uang diterima, Rp24 juta dikirim ke pelaku utama. Sedang mereka dapat imbalan sisanya. Modus seperti inilah yang terus digunakan untuk jaringan pelaku dalam menipu korban–korban lainnya," tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan, dari hasil penyedilikan sementara polisi, diketahui bahwa jaringan penipuan ini bersifat internasional dengan jumlah anggota 30 orang.

"Rata–rata orang Nigeria, tinggal di Inggris, Rumania, Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Mereka telah beraksi sejak enam bulan lalu," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka yang berhasil diamankan, polisi menyita sembilan ponsel, laptop dengan modemnya, paspor dan empat buku tabungan identitas palsu.

Dari transaksi perbankan yang ada, diketahui enam bulan terakhir ini ada transaksi hingga Rp1,8 miliar. Uang dalam jumlah besar itu diduga sudah ditransfer ke jaringan pelaku yang ada di atasnya.

Untuk mengungkap jaringan ini, polisi Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak Interpol dan Kedubes Nigeria.

“Sudah berkirim surat dengan Interpol. Korban kejahatan ini di berbagai belahan dunia. Yang kami tangani transfernya via ATM di Anjasmoro. Jadi locus delictinya (TKP) di Semarang,” ungkapnya.

Kedua pelaku Gilbert dan Rosida kini berada tahanan Polrestabes Semarang. Mereka jadi tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)