Kejari Subang Tahan Kepala UPTD Kelautan dan Perikanan
A
A
A
SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menahan Iryana, Kepala UPTD Kelautan dan Perikanan Kecamatan Jalancagaksatu, Selasa (3/11/2015).
Iryana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) 2014 senilai Rp2,9 miliar. Tersangka Iryana merupakan anggota tim evaluasi penerima dana bansos di Kabupaten Subang.
Sebelum digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 15.37 WIB, tersangka diperiksa intensif di ruang penyidik pidsus selama lima jam, sejak pukul 11.00 WIB, dan diinterogasi sebanyak 34 pertanyaan.
"Iryana ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Subang, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Subang, Anang Suhartono, Selasa (3/11/2015).
Dalam kasus ini, Iryana berperan sebagai pihak yang memotong dana bansos yang diterima setiap kelompok masyarakat (KUBE). Anang memastikan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sehingga, masih terbuka peluang bertambahnya tersangka baru.
"Tersangka dimungkinkan bertambah, bergantung fakta-fakta pengembangan penyidikan," ucap Anang. Kuasa hukum tersangka, Edi Sapran, membenarkan, kliennya telah melakukan pemotongan dana bansos yang diterima kelompok.
"Beliau mengakuinya (memotong bantuan). Ada 13 kelompok KUBE yang dipotong, dengan besar antara Rp1-5 juta," timpalnya. Jumlah keseluruhan hasil pemotongan mencapai Rp100 juta. Namun, kata Edi, uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik.
Selanjutnya, Edi berharap, pengembangan kasus ini tidak berhenti pada kliennya. Sebab, pihaknya yakin, uang hasil pemotongan tersebut tidak 'dikonsumsi' sendirian.
"Pengakuan klien kami, uang disetor ke pihak lain. Jadi, ada pihak lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Subang sudah menetapkan satu tersangka, Oman Supratman (OS), dan menahannya di Lapas Klas IIA Subang. Tersangka OS, merupakan PNS Bidang Program DKP, yang bertindak sebagai koordinator tim verifikasi para calon penerima bansos.
OS berperan sebagai pihak yang diduga menyunat (memotong) dana bansos yang diterima 107 kelompok usaha masyarakat (KUBE). Besar potongannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per kelompok, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, guna melengkapi berkas penyidikan, beberapa waktu lalu, kejari juga sempat memeriksa lima pejabat pemkab untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa, di antaranya, Sekda HM Abdurakhman, Kepala Bappeda Komir Bastaman, Kepala Bagian Sosial (Bagsos) Ujang Sutrisna, serta mantan Kepala DKP Sumarna.
Iryana merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) 2014 senilai Rp2,9 miliar. Tersangka Iryana merupakan anggota tim evaluasi penerima dana bansos di Kabupaten Subang.
Sebelum digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 15.37 WIB, tersangka diperiksa intensif di ruang penyidik pidsus selama lima jam, sejak pukul 11.00 WIB, dan diinterogasi sebanyak 34 pertanyaan.
"Iryana ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Subang, setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Subang, Anang Suhartono, Selasa (3/11/2015).
Dalam kasus ini, Iryana berperan sebagai pihak yang memotong dana bansos yang diterima setiap kelompok masyarakat (KUBE). Anang memastikan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Sehingga, masih terbuka peluang bertambahnya tersangka baru.
"Tersangka dimungkinkan bertambah, bergantung fakta-fakta pengembangan penyidikan," ucap Anang. Kuasa hukum tersangka, Edi Sapran, membenarkan, kliennya telah melakukan pemotongan dana bansos yang diterima kelompok.
"Beliau mengakuinya (memotong bantuan). Ada 13 kelompok KUBE yang dipotong, dengan besar antara Rp1-5 juta," timpalnya. Jumlah keseluruhan hasil pemotongan mencapai Rp100 juta. Namun, kata Edi, uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik.
Selanjutnya, Edi berharap, pengembangan kasus ini tidak berhenti pada kliennya. Sebab, pihaknya yakin, uang hasil pemotongan tersebut tidak 'dikonsumsi' sendirian.
"Pengakuan klien kami, uang disetor ke pihak lain. Jadi, ada pihak lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Subang sudah menetapkan satu tersangka, Oman Supratman (OS), dan menahannya di Lapas Klas IIA Subang. Tersangka OS, merupakan PNS Bidang Program DKP, yang bertindak sebagai koordinator tim verifikasi para calon penerima bansos.
OS berperan sebagai pihak yang diduga menyunat (memotong) dana bansos yang diterima 107 kelompok usaha masyarakat (KUBE). Besar potongannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per kelompok, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, guna melengkapi berkas penyidikan, beberapa waktu lalu, kejari juga sempat memeriksa lima pejabat pemkab untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka yang diperiksa, di antaranya, Sekda HM Abdurakhman, Kepala Bappeda Komir Bastaman, Kepala Bagian Sosial (Bagsos) Ujang Sutrisna, serta mantan Kepala DKP Sumarna.
(sms)