Tiduri ABG, Ayah Empat Anak Dipolisikan
A
A
A
BATAM - SP (36), warga Kampung Harapan Tanjungguncang dilaporkan ke polisi atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial TK (16).
Dihadapan polisi, SP yang memiliki empat anak ini mengaku sudah sering berhubungan intim dengan korban. Dia berdalih berbuat itu karena unsur suka sama suka.
Dia dan korban sudah berpacaran sejak Juni lalu, namun dia mulai melakukan perbuatan cabul itu sejak Agustus. Setiap kali ingin berhubungan intim dengan korban, SP harus menunggu orangtua korban pergi bekerja.
"Sama-sama mau, pacaran sudah lima bulan. Saya heran, kok saya ditangkap polisi," kata SP di Polsek Batuaji, Senin (2/11/2015) siang.
Menurut SP, awalnya TK memang tidak mau saat diajaknya untuk berhubungan badan. Namun setelah dia berhasil merayunya korban pun mau berhubungan.
Dia menyampaikan saat ini istri dan anaknya berada di kampung. Katanya, korban langsung terperdaya dengan rayuan pelaku saat berada di runahnya.
"Sudah sering. Sebenarnya dia tak mau, saya rayu, saya cium kakinya, saya sampaikan kepadanya saya mau tanggung jawab," ujarnya.
Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku mengancam korban kalau tak mau berhubungan badan dengannya akan membunuhnya.
Setiap kali ingin mencabuli korban, pelaku menunggu orangtua korban pergi. Kemudian pelaku masuk dan memaksa korban.
"Pengakuan korban, dia melakukannya terpaksa, kalau tak mau berhubungan badan dengan pelaku akan dibunuh dan jika melaporkannya. Sedangkan pengakuan pelaku unsur suka sama suka," kata Andy.
Andy menambahkan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan orangtua korban pada Jumat 30 Oktober 2015 malam. Waktu pelaku ditangkap tidak ada perlawanan. Pelaku terancam masuk penjara dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Setelah orangtua korban melapor, kita langsung tindak lanjuti. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Dihadapan polisi, SP yang memiliki empat anak ini mengaku sudah sering berhubungan intim dengan korban. Dia berdalih berbuat itu karena unsur suka sama suka.
Dia dan korban sudah berpacaran sejak Juni lalu, namun dia mulai melakukan perbuatan cabul itu sejak Agustus. Setiap kali ingin berhubungan intim dengan korban, SP harus menunggu orangtua korban pergi bekerja.
"Sama-sama mau, pacaran sudah lima bulan. Saya heran, kok saya ditangkap polisi," kata SP di Polsek Batuaji, Senin (2/11/2015) siang.
Menurut SP, awalnya TK memang tidak mau saat diajaknya untuk berhubungan badan. Namun setelah dia berhasil merayunya korban pun mau berhubungan.
Dia menyampaikan saat ini istri dan anaknya berada di kampung. Katanya, korban langsung terperdaya dengan rayuan pelaku saat berada di runahnya.
"Sudah sering. Sebenarnya dia tak mau, saya rayu, saya cium kakinya, saya sampaikan kepadanya saya mau tanggung jawab," ujarnya.
Kapolsek Batuaji Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku mengancam korban kalau tak mau berhubungan badan dengannya akan membunuhnya.
Setiap kali ingin mencabuli korban, pelaku menunggu orangtua korban pergi. Kemudian pelaku masuk dan memaksa korban.
"Pengakuan korban, dia melakukannya terpaksa, kalau tak mau berhubungan badan dengan pelaku akan dibunuh dan jika melaporkannya. Sedangkan pengakuan pelaku unsur suka sama suka," kata Andy.
Andy menambahkan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan orangtua korban pada Jumat 30 Oktober 2015 malam. Waktu pelaku ditangkap tidak ada perlawanan. Pelaku terancam masuk penjara dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Setelah orangtua korban melapor, kita langsung tindak lanjuti. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(nag)