Beri Efek Jera, Pelaku Pencabulan Dipajang di Polda
Minggu, 01 November 2015 - 14:27 WIB
Beri Efek Jera, Pelaku Pencabulan Dipajang di Polda
A
A
A
JAKARTA - Untuk memberi efek jera, Polda metro Jaya memajang para pelaku pencabulan terhadap anak-anak. Polda Metro Jaya mencatat, selama bulan Oktober terdapat tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat pelaku kekerasan seksual terhadap ana berhasil ditangkap. Keempatnya adalah Andri Bastaman alias maman, Cecep, Rusdi, dan Zulhelmi.
"Keempatnya ditangkap dengan kasus yang sama yaitu kekerasan terhadap anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombe Pol Khrisna Murti, Minggu (1/11/2015).
Dia melanjutkan, untuk tersangka Andri Bastaman alias maman (36) ditangap karena telah melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah tetangganya yang berusia dari 4-8 tahun.
Sementara, tersangka Rusdi ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang mengalami cacat permanen. Korban yang masih berusia 17 tahun disetubuhi pelaku selama tiga tahun di rumahnya.
Kalau Cecep (39), lanjtnya, dia ditangkap setelah menggauli adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku menggauli korban dengan modus memberikan uang jajan tambahan.
Tidak hanya uang jajan, Cecep pun secara khusus memberikan satu unit ponsel untu bagi FG mau menuruti nafsu sang kakak ipar.
Perbuatan terlarang itu terjadi selama lima tahun, yakni sejak FG duduk di bangku SMP ketika umurnya 13 tahun hingga kini usianya sudah 18 tahun.
Terakhir, dalah Zulhelmi (35) pengusaha toko Printer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap setelah menghamili karyawannya yang masih dibawah umur.
Zulhelmi ini pria bertubuh kecil ini menghamili karyawan wanita baru berusia 16 tahun. Dia dipekerjakan sebagai karyawan pencatat bon di toko milik Zulhelmi sejak awal 2015 lalu.
Oleh Zulhelmi, korban kemudian diajak tinggal satu kos dengannya. Makanya mereka kerap bersetubuh setiap malam. Makanya korban pun sampai hamil. "Sekarang sedang hamil tiga bulan," ujar Krishna.
Sementara, tiga kasus lainnya yang pernah diungkap sebelumnya saat ini masih dalam penyelesaian berkasnya. Seluruh pelaku dikenakan pasal 76D junto Pasal 85 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
PILIHAN:
Ditanya Soal Sumber Waras, Ahok Emosi ke Wartawan
Ini Penyebab Kanit Lantas Polsek Cipondoh Tembak Kepala Sendiri
Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat pelaku kekerasan seksual terhadap ana berhasil ditangkap. Keempatnya adalah Andri Bastaman alias maman, Cecep, Rusdi, dan Zulhelmi.
"Keempatnya ditangkap dengan kasus yang sama yaitu kekerasan terhadap anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombe Pol Khrisna Murti, Minggu (1/11/2015).
Dia melanjutkan, untuk tersangka Andri Bastaman alias maman (36) ditangap karena telah melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah tetangganya yang berusia dari 4-8 tahun.
Sementara, tersangka Rusdi ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang mengalami cacat permanen. Korban yang masih berusia 17 tahun disetubuhi pelaku selama tiga tahun di rumahnya.
Kalau Cecep (39), lanjtnya, dia ditangkap setelah menggauli adik iparnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku menggauli korban dengan modus memberikan uang jajan tambahan.
Tidak hanya uang jajan, Cecep pun secara khusus memberikan satu unit ponsel untu bagi FG mau menuruti nafsu sang kakak ipar.
Perbuatan terlarang itu terjadi selama lima tahun, yakni sejak FG duduk di bangku SMP ketika umurnya 13 tahun hingga kini usianya sudah 18 tahun.
Terakhir, dalah Zulhelmi (35) pengusaha toko Printer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap setelah menghamili karyawannya yang masih dibawah umur.
Zulhelmi ini pria bertubuh kecil ini menghamili karyawan wanita baru berusia 16 tahun. Dia dipekerjakan sebagai karyawan pencatat bon di toko milik Zulhelmi sejak awal 2015 lalu.
Oleh Zulhelmi, korban kemudian diajak tinggal satu kos dengannya. Makanya mereka kerap bersetubuh setiap malam. Makanya korban pun sampai hamil. "Sekarang sedang hamil tiga bulan," ujar Krishna.
Sementara, tiga kasus lainnya yang pernah diungkap sebelumnya saat ini masih dalam penyelesaian berkasnya. Seluruh pelaku dikenakan pasal 76D junto Pasal 85 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
PILIHAN:
Ditanya Soal Sumber Waras, Ahok Emosi ke Wartawan
Ini Penyebab Kanit Lantas Polsek Cipondoh Tembak Kepala Sendiri
(ysw)