Buruh Minta Ahok Tetapkan UMP Rp3,3 Juta Bukan Rp3,1 Juta
Jum'at, 30 Oktober 2015 - 12:10 WIB
Buruh Minta Ahok Tetapkan UMP Rp3,3 Juta Bukan Rp3,1 Juta
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengabaikan keputusan rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,1 juta.
Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso dalam rilis yang diterima Sindonews menyebut Ahok harus menetapkan UMP DKI sebesar Rp3,349 juta. Pasalnya, angka tersebut berdasarkan perhitungan KHL sebesar Rp2,98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5,15%) dan inflasi DKI (7,2%).
"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 Pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehingga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama Pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," ujar Winarso, Jumat
(30/10/2015).
Winarso melanjutkan, UMP DKI 2016 yang sebesar Rp3,1 juta masih dalam tahap besaran yang kecil. "Angka Rp3,1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," ujarnya.
"Mumpung belum ditandatangani Ahok, KSPI DKI tetap mendesak Ahok agar UMP yang diputuskan memperhatikan hasil survei KHL, kemudian ditambah besaran inflasi (7,2%) dan pertumbuhan ekonomi DKI (5,15%) menjadi Rp3.349 juta," tegasnya.
Selain itu, Winarso juga mendesak Ahok agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) dengan besaran kenaikan sekitar 5-20% dari upah sektoral sebelumnya. "Seperti tahun sebelumnya upah sektoral juga harus ditetapkan 5-20% dari upah sektoral sebelumnya," ucapnya.
Ketua Pengurus Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso dalam rilis yang diterima Sindonews menyebut Ahok harus menetapkan UMP DKI sebesar Rp3,349 juta. Pasalnya, angka tersebut berdasarkan perhitungan KHL sebesar Rp2,98 juta ditambah angka pertumbuhan ekonomi (5,15%) dan inflasi DKI (7,2%).
"Hasil survei KHL sebagaimana ketentuan UU 13/2003 Pasal 88 ayat 4 harus menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Sehingga Ahok harus mengabaikan PP 78/2015 terutama Pasal 44 yang mengabaikan perhitungan KHL," ujar Winarso, Jumat
(30/10/2015).
Winarso melanjutkan, UMP DKI 2016 yang sebesar Rp3,1 juta masih dalam tahap besaran yang kecil. "Angka Rp3,1 juta untuk ukuran Jakarta dan kota-kota besar masih relatif kecil dan belum dapat membuat buruh hidup sejahtera," ujarnya.
"Mumpung belum ditandatangani Ahok, KSPI DKI tetap mendesak Ahok agar UMP yang diputuskan memperhatikan hasil survei KHL, kemudian ditambah besaran inflasi (7,2%) dan pertumbuhan ekonomi DKI (5,15%) menjadi Rp3.349 juta," tegasnya.
Selain itu, Winarso juga mendesak Ahok agar menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) dengan besaran kenaikan sekitar 5-20% dari upah sektoral sebelumnya. "Seperti tahun sebelumnya upah sektoral juga harus ditetapkan 5-20% dari upah sektoral sebelumnya," ucapnya.
(whb)