DPD Temukan Kerugian Negara Rp118,449 Miliar di Jatim

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 07:03 WIB
DPD Temukan Kerugian Negara Rp118,449 Miliar di Jatim
DPD Temukan Kerugian Negara Rp118,449 Miliar di Jatim
A A A
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menemukan ada kerugian negara Rp118,449 miliar di Provinsi Jawa Timur.

Temuan ini disampaikan Ketua BAP Abdul Gafar Usman dalam rapat paripurna ke-4 DPD, di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Secara umum ada penyimpangan di lima Provinsi, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

Ihwal ini merupakan hasil tindaklanjut dan pengusutan DPD terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BAP DPD, kata Gafar, menemukan ada kerugian negara atas 39 entitas pemerintah daerah sebesar Rp118,449 miliar dari 128 kasus.

Hasil tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Semester I Tahun 2014. Dari jumlah itu sudah dilakukan penyetoran terkait 82 kasus senilai Rp77,436 miliar atau 65,37% .

Kerugian ini berkaitan dengan tujuh entitas pemda yang dipilih atau sasaran kunjungan kerja BAP pada wilayah Provinsi Jawa Timur.

Pertama, Provinsi Jawa Timur Rp63.288 miliar (telah dilakukan penyetoran Rp63.288 miliar atau 100%). Kedua, Kabupaten Bojonegoro Rp2,881 miliar (telah disetor Rp1,122 miliar atau 38,94%).

Ketiga, Kabupaten Lamongan Rp4,827 miliar (telah disetor Rp0,785 miliar atau 18,13%).
Keempat, Kabupaten Mojokerto Rp24, 160 miliar (disetor Rp1,574 miliar atau 65,51%).

Kelima, Kabupaten Sampang Rp1,836 miliar (disetor Rp1,201 miliar atau 65,41%). Keenam, Kabupaten Sidoarjo Rp1,836 miliar (disetor Rp1,836 miliar atau 100%). Ketujuh, Kota Mojokerto Rp2,437 miliar (disetor Rp68,01 juta atau 2,79%).

"Dari tujuh entitas pemda yang dipilih ternyata masih ada empat entitas yang tingkat penyetoran ke kas negara/daerah masih di bawah 50%. Bahkan dua entitas diantaranya hanya mencapai kurang dari 10% yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto," tegas Gafar.

Berdasarkan hal tersebut, BAP merekomendasikan dua hal. Pertama, DPD perlu mendorong entitas pemda di Provinsi Jatim khususnya Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto agar dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangannya.

Sehingga ke depan bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Harapannya, entitas pemda lebih intensif melakukan konsultasi dengan BPK.

"Namun jika tidak memungkinkan konsultasi dilakukan dengan BPKP perwakilan Provinsi Jatim," bebernya.

Kedua, inspektorat pemerintah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Jatim juga perlu meningkatkan peran dan fungsinya selaku aparat pengawasan internal.

Khususnya, ungkap Gafar, terhadap temuan atau kasus-kasus yang senantiasa muncul pada rekomendasi atau hasil pemeriksaan BPK."Seperti yang terkait dengan masalah dana hibah, aset ataupun Barang Milik Daerah (BMD)," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5416 seconds (0.1#10.140)