Dewan Pengupah Ketok UMP DKI 2016 Rp3,1 Juta

Kamis, 29 Oktober 2015 - 22:01 WIB
Dewan Pengupah Ketok...
Dewan Pengupah Ketok UMP DKI 2016 Rp3,1 Juta
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp3.100.000. Hasil tersebut akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Jumat 30 Oktober besok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang digelar hari ini, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB, memutuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.

"‎Setelah menjalani debat yang begitu panjang, kami menyepakati besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000. Hasil ini akan segera direkomendasikan ke Gubernur untuk diputuskan," kata Priyono usai memimpin rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).

Priyono menjelaskan, hitungan pengupahan UMP DKI 2016 itu menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menggunakan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan hitungan tersebut, lanjut Priyono, unsur pengusaha mengusulkan Rp3.010.500. Sedangkan unsur buruh sebesar Rp3.133.740. Guna mengakhiri perdebatan tersebut, sebagai unsur dari pemerintah, Priyono akhirnya memutuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.

"Dari yang kami tetapkan, akhirnya Dewan Pengupahan sepakat dengan angka Rp3.100.000 di atas hitungan yang seharusnya Rp3.010.500 jika dihitung dengan formula PP terbaru, UMP 2015 Rp2,7 juta, ditambah dengan diinflasi nasional 6,83% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74%," tuturnya.

Perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai arahan dari perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta Biro Hukum DKI yang datang dalam rapat Dewan Pengupahan hari ini, Dewan Pengupahan unsur pengusaha sepakat menggunakan PP terbaru dalam menetapkan UMP DKI 2016 yakni UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Berdasarkan hitungan PP pengupahan terbaru, UMP DKI sebesar Rp3.010.500. Namun karena unsur buruh ngotot mau diangka Rp3.133.740, pemerintah memutuskan Rp3.100.000. Ya sudah, kami sepakat daripada berdebat kusir," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pekerja Dewan Pengupahan ‎Muhammad Toha mengatakan, sebenarnya tidak ingin UMP DKI sebesar Rp3.100.000. Menurutnya, UMP DKI tahun ini sebesar Rp3.324,900 dengan hitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami melihat dari pengalaman sebelumnya, kalau kami ngotot terus mempertahankan keinginan kami, pemerintah memutuskan jauh lebih buruk. Seperti pada 2013, harapan buruh, UMP sebesar Rp3 juta, karena ngotot dan walk out, pemerintah memutuskan Rp2,4 juta. Begitu juga pada UMP 2014 Rp2,7 Juta, padahal bekasi Rp2,9 juta," bebernya.

PILIHAN:

Ini Motif Pengeboman di Mall Alam Sutera
(mhd)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
14 menit yang lalu
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
23 menit yang lalu
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
1 jam yang lalu
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
1 jam yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
2 jam yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved