Ditusuk Obeng, Bima Tewas Mengenaskan di RS Polri
Kamis, 29 Oktober 2015 - 19:58 WIB
Ditusuk Obeng, Bima Tewas Mengenaskan di RS Polri
A
A
A
JAKARTA - Bima Muhammad (19), tewas mengenaskan setelah dikeroyok dan matanya ditusuk dengan obeng oleh sejumlah rekannya di Makasar, Jakarta Timur. Dua teman korban Deni Aria (28) dan Yaumal Nurfalah (18), diduga sebagai pelaku penusukan itu.
Kapolsek Makasar Kompol Edi Surasa mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama teman wanitanya Andien duduk di kawasan tersebut.
"Saat tengah duduk, salah seorang pelaku melintas dan dipanggil korban," kata Edi di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Entah apa yang diperbincangkan, lanjut Edi, keduanya sempat adu mulut. Saat teman pelaku melintas, korban malah dikeroyok oleh kelima pelaku lainnya. Deni yang kedapatan membawa obeng pun menusuk mata korban.
"Korban tewas setelah dua hari menjalani perawatan di RS (Rumah Sakit) Polri (Kramat Jati)," tuturnya.
Edi mengatakan, polisi saat ini tengah memburu para pelaku. Para pelaku sering berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kata Edi, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 ayat 3 KHUP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. "Hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Densus 88 Pastikan Telah Meringkus Pengebom di Mall Alam Sutera
Kapolsek Makasar Kompol Edi Surasa mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama teman wanitanya Andien duduk di kawasan tersebut.
"Saat tengah duduk, salah seorang pelaku melintas dan dipanggil korban," kata Edi di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Entah apa yang diperbincangkan, lanjut Edi, keduanya sempat adu mulut. Saat teman pelaku melintas, korban malah dikeroyok oleh kelima pelaku lainnya. Deni yang kedapatan membawa obeng pun menusuk mata korban.
"Korban tewas setelah dua hari menjalani perawatan di RS (Rumah Sakit) Polri (Kramat Jati)," tuturnya.
Edi mengatakan, polisi saat ini tengah memburu para pelaku. Para pelaku sering berpindah-pindah sehingga menyulitkan petugas.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kata Edi, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 ayat 3 KHUP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. "Hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Densus 88 Pastikan Telah Meringkus Pengebom di Mall Alam Sutera
(mhd)