Tertipu Ratusan Juta, Empat Petani Subang Lapor Polisi
A
A
A
SUBANG - Gara-gara tertipu jual beli lahan sawah senilai ratusan juta rupiah, empat petani di Kabupaten Subang, Jawa Barat, melapor ke polisi.
Keempat korban tersebut yakni Mansur (57), warga Karangtempel Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya; Tarmedi (30), warga Kampung/Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng; Wahyudin (65), warga Subang kelahiran Parongpong Kabupaten Bandung Barat; serta Ahmad Nasam (63), warga Kampung Krajan, Desa Kalensari, Kecamatan Compreng.
Selain korban penipuan, para petani ini juga menjadi korban penyerobotan lahan, perusakan properti, dan pemalsuan surat-surat berharga.
Salah satu korban, Mansur, menuturkan, kejadian berawal ketika dirinya ditawari dua pelaku, Sum, warga Desa Kalensari Kecamatan Compreng, dan Ras, warga Desa Citra Kecamatan Binong, agar membeli dua bidang tanah (sawah) dengan luas keseluruhan mencapai 19.320 meter persegi.
Dua bidang sawah yang berlokasi di Desa Sukatani Compreng ini, tutur dia, sudah memiliki akta jual beli (AJB). Karena pelaku mengaku tanah tersebut miliknya, dia setuju untuk membelinya seharga Rp660 juta, yang dibayar secara bertahap.
Dia juga menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp22 juta untuk biaya pengurusan dan pembuatan balik nama AJB. Namun, ungkap dia, setahun sejak dilakukan jual beli itu, sampai sekarang, janji pelaku untuk mengurus balik nama AJB hanya bohong.
"Bahkan, ketika saya coba menanami sawah itu dan padinya akan dipanen, ternyata sawah tersebut bukan milik pelaku. Sehingga, pemilik yang sah marah-marah. Saya kaget, tak menyangka bisa ketipu," keluh Mansur kepada KORAN SINDO, Kamis (29/10/2015).
Akibat kejadian itu, dirinya tertipu hingga Rp682 juta. Dia lalu melaporkan perbuatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah laporkan kejadian ini ke Polda Jabar dan berharap kedua pelaku serta pihak lain yang mungkin terlibat, segera diproses hukum," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Dede Sunarya, mengatakan, kedua pelaku penipuan, Sum dan Ras, saat ini sudah berhasil diringkus petugas Reskrimum Polda Jabar.
Para pelaku, kata dia, sudah sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani. "Selain menipu, mereka kerap berbuat meresahkan petani seperti, melakukan penyerobotan dan penggelapan lahan sawah, perusakan tanaman padi, dan pemalsuan surat-surat, yang merugikan umum," paparnya.
Dia pun berharap petugas kepolisian segera melakukan proses penyidikan terhadap keduanya, guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
"Kami yakin, perbuatan pidana mereka tidak dilakukan sendiri. Tapi diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur pemerintahan," pungkas Dede.
Keempat korban tersebut yakni Mansur (57), warga Karangtempel Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya; Tarmedi (30), warga Kampung/Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng; Wahyudin (65), warga Subang kelahiran Parongpong Kabupaten Bandung Barat; serta Ahmad Nasam (63), warga Kampung Krajan, Desa Kalensari, Kecamatan Compreng.
Selain korban penipuan, para petani ini juga menjadi korban penyerobotan lahan, perusakan properti, dan pemalsuan surat-surat berharga.
Salah satu korban, Mansur, menuturkan, kejadian berawal ketika dirinya ditawari dua pelaku, Sum, warga Desa Kalensari Kecamatan Compreng, dan Ras, warga Desa Citra Kecamatan Binong, agar membeli dua bidang tanah (sawah) dengan luas keseluruhan mencapai 19.320 meter persegi.
Dua bidang sawah yang berlokasi di Desa Sukatani Compreng ini, tutur dia, sudah memiliki akta jual beli (AJB). Karena pelaku mengaku tanah tersebut miliknya, dia setuju untuk membelinya seharga Rp660 juta, yang dibayar secara bertahap.
Dia juga menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp22 juta untuk biaya pengurusan dan pembuatan balik nama AJB. Namun, ungkap dia, setahun sejak dilakukan jual beli itu, sampai sekarang, janji pelaku untuk mengurus balik nama AJB hanya bohong.
"Bahkan, ketika saya coba menanami sawah itu dan padinya akan dipanen, ternyata sawah tersebut bukan milik pelaku. Sehingga, pemilik yang sah marah-marah. Saya kaget, tak menyangka bisa ketipu," keluh Mansur kepada KORAN SINDO, Kamis (29/10/2015).
Akibat kejadian itu, dirinya tertipu hingga Rp682 juta. Dia lalu melaporkan perbuatan penipuan yang dilakukan kedua pelaku tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah laporkan kejadian ini ke Polda Jabar dan berharap kedua pelaku serta pihak lain yang mungkin terlibat, segera diproses hukum," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Dede Sunarya, mengatakan, kedua pelaku penipuan, Sum dan Ras, saat ini sudah berhasil diringkus petugas Reskrimum Polda Jabar.
Para pelaku, kata dia, sudah sering melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani. "Selain menipu, mereka kerap berbuat meresahkan petani seperti, melakukan penyerobotan dan penggelapan lahan sawah, perusakan tanaman padi, dan pemalsuan surat-surat, yang merugikan umum," paparnya.
Dia pun berharap petugas kepolisian segera melakukan proses penyidikan terhadap keduanya, guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
"Kami yakin, perbuatan pidana mereka tidak dilakukan sendiri. Tapi diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur pemerintahan," pungkas Dede.
(zik)