Kapolri Sudah Perintahkan Kasus Risma Segera di SP3
Senin, 26 Oktober 2015 - 15:38 WIB
Kapolri Sudah Perintahkan Kasus Risma Segera di SP3
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sudah memerintahkan anak buahnya untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Saya sudah perintahkan segera," kata Badrodin di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Badrodin menegaskan kalau dirinya sudah meminta keterangan Kapolda Jawa Timur beserta penyidiknya mengenai perkara tersebut.
Dari penjelasannya, tidak ada tindak pidana terkait persoalan Risma. "Seperti itulah penjelasannya," kata Jenderal bintang empat ini.
Sebelumnya, Badrodin menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diperlukan untuk memanggil seseorang.
Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa apa yang dilaporkan terhadap Risma tidak memenuhi unsur pidana hingga akhirnya dihentikan. Namun, yang jadi persoalan ialah ketika itu apabila dihentikan tetapi SPDP belum dikirim ke Kejaksaan.
Setelah itu semestinya dikeluarkan SP3. Akan tetapi, pada tanggal 22 September harus ada pergantian di posisi Dirkrimum Polda Jawa Timur. "Nah yang baru belum datang, karena masih naik haji. Sehingga ini terlambat," pungkasnya.
"Saya sudah perintahkan segera," kata Badrodin di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Badrodin menegaskan kalau dirinya sudah meminta keterangan Kapolda Jawa Timur beserta penyidiknya mengenai perkara tersebut.
Dari penjelasannya, tidak ada tindak pidana terkait persoalan Risma. "Seperti itulah penjelasannya," kata Jenderal bintang empat ini.
Sebelumnya, Badrodin menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diperlukan untuk memanggil seseorang.
Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa apa yang dilaporkan terhadap Risma tidak memenuhi unsur pidana hingga akhirnya dihentikan. Namun, yang jadi persoalan ialah ketika itu apabila dihentikan tetapi SPDP belum dikirim ke Kejaksaan.
Setelah itu semestinya dikeluarkan SP3. Akan tetapi, pada tanggal 22 September harus ada pergantian di posisi Dirkrimum Polda Jawa Timur. "Nah yang baru belum datang, karena masih naik haji. Sehingga ini terlambat," pungkasnya.
(nag)