Nilai KHL DKI Capai Rp2,98 Juta, Ini Kata Pengusaha
Senin, 26 Oktober 2015 - 04:25 WIB
Nilai KHL DKI Capai Rp2,98 Juta, Ini Kata Pengusaha
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penggunaan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ketua Apindo DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan, Pemprov DKI sebaiknya menunggu RPP menjadi PP atau adanya informasi dari pemerintah pusat apakah menggunakan KHL tanpa regrasi (prediksi ekonomi tahun depan). Sebab, kata dia, secara nasional perekonomian saat ini sedang melambat, artinya, apabila PP tersebut baru berlaku pada 2016, jangan sampai penetapan menggunakan hitungan prediksi ekonomi tahun depan.
"Lebih baik lihat perkembangan ekonomi saat ini. Kalau pakai regrasi, metode itu tidak tercantum dalam PP penentuan KHL," kata Soeprayitno saat dihubungi Minggu 25 Oktober 2015 kemarin.
Soeprayitno menjelaskan, pada prinsipnya para pengusaha sepakat untuk menaikkan upah. Namun, jangan sampai penetapan UMP keluar dari penghitungan pendapatan bruto dan inflasiā. Untuk itu, lanjut dia, penetapan UMP nanti diharapkan tidak terlalu jauh dengan KHL yang telah diketahui hasilnya melalui survei.
"Kalau naik 8% ya pengusaha bisa menerima. Kalau sampai 9-10% kami keberatan. Ingat, saat ini saja masih banyak pengusaha yang masih membayar dibawah UMP. Apalagi dinaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2.980.000. Nilai tersebut naik 14,2% atau Rp 441.826 dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.538.174.(Baca: 2015, KHL DKI Disepakati Rp2,98 Juta)
Ketua Apindo DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan, Pemprov DKI sebaiknya menunggu RPP menjadi PP atau adanya informasi dari pemerintah pusat apakah menggunakan KHL tanpa regrasi (prediksi ekonomi tahun depan). Sebab, kata dia, secara nasional perekonomian saat ini sedang melambat, artinya, apabila PP tersebut baru berlaku pada 2016, jangan sampai penetapan menggunakan hitungan prediksi ekonomi tahun depan.
"Lebih baik lihat perkembangan ekonomi saat ini. Kalau pakai regrasi, metode itu tidak tercantum dalam PP penentuan KHL," kata Soeprayitno saat dihubungi Minggu 25 Oktober 2015 kemarin.
Soeprayitno menjelaskan, pada prinsipnya para pengusaha sepakat untuk menaikkan upah. Namun, jangan sampai penetapan UMP keluar dari penghitungan pendapatan bruto dan inflasiā. Untuk itu, lanjut dia, penetapan UMP nanti diharapkan tidak terlalu jauh dengan KHL yang telah diketahui hasilnya melalui survei.
"Kalau naik 8% ya pengusaha bisa menerima. Kalau sampai 9-10% kami keberatan. Ingat, saat ini saja masih banyak pengusaha yang masih membayar dibawah UMP. Apalagi dinaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015 sebesar Rp2.980.000. Nilai tersebut naik 14,2% atau Rp 441.826 dibandingkan dengan KHL tahun sebelumnya yang mencapai Rp2.538.174.(Baca: 2015, KHL DKI Disepakati Rp2,98 Juta)
(whb)