Ahok Perkirakan UMP 2016 di Atas Rp3 Juta
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 04:07 WIB
Ahok Perkirakan UMP 2016 di Atas Rp3 Juta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) 2016 akan berada pada kisaran angka Rp3 juta lebih. Hal ini terkait penetapan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati sebesar Rp2,9 juta.
"Di atas Rp3 juta," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 23 Oktober 2015.
Meski begitu, Ahok hingga kini belum menerima laporan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait sudah ditetapkannya KHL 2015.
Lebih lanjut, Ahok mengaku hingga saat ini perhitungan UMP masih menggunakan mekanisme lama. Yaitu memakai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ‎ditambah dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini terkait adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur peniadaan KHL dalam penentuan Upah Minimum Provinsi atau Regional dari Pemerintah Pusat.
"Iya memakai cara cara yang lama. KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi berapa," kata Ahok.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Perusahaan dan Buruh menyepakati penetapan nilai KHL 2015 sebesar Rp2.980.000 setelah melakukan survei dan rapat. Nilai ini meningkat sebanyak 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan KHL tahun 2014 yang mencapai Rp2.538.174.
"Di atas Rp3 juta," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 23 Oktober 2015.
Meski begitu, Ahok hingga kini belum menerima laporan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait sudah ditetapkannya KHL 2015.
Lebih lanjut, Ahok mengaku hingga saat ini perhitungan UMP masih menggunakan mekanisme lama. Yaitu memakai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ‎ditambah dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini terkait adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur peniadaan KHL dalam penentuan Upah Minimum Provinsi atau Regional dari Pemerintah Pusat.
"Iya memakai cara cara yang lama. KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi berapa," kata Ahok.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Perusahaan dan Buruh menyepakati penetapan nilai KHL 2015 sebesar Rp2.980.000 setelah melakukan survei dan rapat. Nilai ini meningkat sebanyak 14,2% atau Rp441.826 dibandingkan KHL tahun 2014 yang mencapai Rp2.538.174.
(kri)